|

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Jalan Elang Timur Lorong Lampoh Bungoeng No. 12 Desa Blangcut, Lueng Bata Kota Banda Aceh
No : Istemewa Lamp : 1 Eks Hal : Surat Terbuka Tentang Penyerangan dan Penganiayaan oleh M. Anis Mauliza (Sekretaris Jendral (demisioner) BEM Unimal, Mahasiswa Fakultas FISIP Angkatan 2005)
Kepada Yth, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jendral Polisi Fajar Prihantoro di- Banda Aceh
Dengan hormat,
Salam sejahtera bagi kita semua, semoga kita senantiasa selalu mendapat rahmat dan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan aktivitas.
Bersama dengan ini kami ingin sampaikan bahwa telah terjadi tindakan penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan saudara M. Anis Mauliza (Sekretaris Jendral (demisioner) BEM Unimal, Mahasiswa Fakultas FISIP Angkatan 2005) (pelaku), terhadap Safri Munandar dan Hermansyah (korban), yang dilakukan secara terencana pada tanggal 24 agustus 2010 Yang bertempat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, kami masyarakat sipil Aceh meminta bahwa aparat penegak hukum Polsek Banda Sakti untuk melakukan tindakan hukum secara maksimal sebagaimana mestinya. Maka atas dasar penilaian tersebut, maka kami mengajukan protes terhadap Polsek Banda Sakti untuk pengusutan dan penanganan perkara penyerangan dan penganiayaan tersebut.
Adapun yang menjadi dasar kami mengajukan surat protes sebagai berikut ;
- Bahwa pada tanggal 24 agustus 2010 kira-kira pukul 23. 00 wib datang beberapa orang (15 orang) dengan mengendarai 10 sepeda motor ke kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, lalu menanyakan kepada saudara saiful “ apa ada saudara Herlin, Isbahannur dan Mirza Alfath di dalam kantor” saiful menjawab “tidak ada”, “Namun sepeda motornya si Herlin ada di luar, coba lihat dulu di dalam mungkin ada dia” ujar salah seorang pelaku.
- Kemudian Bambang (Mahasiswa FP) menoleh keluar, dilihat oleh M. Anis Mauliza (salah seorang pelaku) kemudian memanggil Bambang, menanyakan keberadaan Herlin dan Mirza Alfath juga menanyakan alamat rumah Mirza Alfath (Dosen FH Unimal), kemudian Bambang menjawab tidak tahu. Kemudian Anis menanyakan kepada bambang “siapa yang berada di dalam kantor” kemudian dijawab oleh Bambang “ yang ada Cuma si Safri” setelah itu menyuruh memanggil Safri untuk keluar, namun safri menolak dengan alasan sedang mencari bahan skripsi dan kemudian mereka menyuruh saudara saiful untuk memanggil saudara safri keluar.
- Bahwa setelah safri keluar si Anis menanyakan kepada safri “ siapa yang menaikkan ke media?” dijawab oleh safri dijawab“ tidak tahu” kemudian salah seorang temannya si Anis mengatakan “ rupanya ini orangnya???” setelah itu mereka( sekitar 6 orang) memukuli saudara safri hingga Memar di wajahnya, luka cakar di bahu bawah ketiak, tengkuk leher memar, dan juga baju kaos hitam koyak di lengan sebelah kiri.
- Bahwa kemudian Safri setelah dipukuli masuk ke dalam kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, kemudian Herman keluar kantor kemudian salah seorang dari pelaku mengatakan “ mau apa kamu?” dan Herman pun di pukuli oleh kurang lebih 5 orang, setelah itu mereka menghidupkan sepeda motor dan pergi.
- Bahwa setelah kejadian kira-kira pukul 23.15 wib korban meninggalkan kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dengan ditemani saudara Herlin untuk menuju rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk melakukan visum dibagian wajah yang terkena pukulan.
- Bahwa kemudian kira-kira 15 menit kemudian korban kembali ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dengan ditemani oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, dan rekan-rekan wartawan dan beberapa mahasiswa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banda Sakti dan diterima laporan oleh Aiptu M. Karo-Kro dengan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/427/VIII/2010/NAD/Res Lsmw/sek Sakti. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penganiayaan, kira-kira pukul 00.30 Wib baru selesai pelaporan.
- Bahwa kemudian Anggota Polsek Banda Sakti pada saat itu sempat menghubungi saudara Anis Mauliza melalui Hp untuk menanyakan keberadaannya dan diajak bertemu, namun saudara Anis mengatakan “saya lagi bersama abang angkat saya anggota PM dan saya hubungi saudara Muntasir dulu” setelah itu anggota polsek kehabisan pulsa dan mengatakan akan menghubungi kembali. Pembicaraan itu dilakukan dihadapan kawan-kawan yang lain dan di Loudspeker, sehingga kami dapat mendengar isi pembicaraan.
- Kemudian setelah itu disuruh oleh anggota Polsek Banda Sakti dianjurkan untuk kembali ke Polsek besok paginya. Dan korban disuruh ke Rumah Sakit PMI untuk berobat jalan. Korban dengan ditemani oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan kawan-kawan Mahasiswa menuju Rumah Sakit PMI untuk berobat jalan, setelah itu kembali ke Kantor LBH.
- Bahwa esok paginya tanggal 25 Agustus 2010 kira-kira pukul 10.10 wib korban Safri dan Herman ditemani oleh beberapa kawan-kawan mahasiswa menuju Polsek Banda Sakti untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan, pada saat itu yang diperiksa pertama kali adalah saudara Safri sebagai Saksi Korban, didalam BAP ditanyakan oleh penyidik tentang kondisi kesehatan korban (apakah siap diperiksa), kronologis kejadian, tempat kejadian, siapa-siapa pelaku yang dikenal, motif pemukulan, pukul berapa kejadian, apa kerugian, derita yang dialami, kira-kira ada lebih kurang 13 pertanyaan. Kira-kira pukul 11.30 Wib baru selesai diperiksa. Selanjutnya diperbolehkan pulang dan untuk 1 orang korban yaitu saudara Herman dianjurkan untuk kembali ke Polsek pukul 14.30 wib untuk membuat BAP.
- Pada Pukul 14.20 Wib Herman dengan didampingi oleh Kordinator LBH Pos Lhokseumawe dan beberapa rekan mahasiswa lainnya menuju ke Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sesampainya disana Herman langsung ke ruang penyidik untuk dibuatkan BAP. Dari ruang Kapolsek keluar Ibrahim Prades (Kapolsek) dia mengatakan ini “kejadian tawuran bukan penganiayaan, walaupun ini penganiayaan namun ini masalah pribadi, kemudian terjadi tawuran” hal itu diungkapkan di depan rekan-rekan mahasiswa dan Rahmat Hidayat (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe) dengan serta merta langsung dibantah oleh Rahmat Hidayat, sehingga Ibrahim Prades mengajak masuk ke dalam ruangannya untuk mendiskusikan masalah ini, akhirnya Kapolsek dan Rahmat Hidayat dengan ditemani saudara Asra Rizal masuk ke dalam ruang Kapolsek untuk mendiskusikan masalah itu. Selang tidak berapa lama kemudian mereka keluar dari ruangan.
- Kira-kira pukul 16.30 akhirnya Hermansyah pun selesai di-BAP. Kami pun kembali ke Kantor LBH Pos Lhokseumawe. Berdasarkan pengakuan anggota Polsek bahwa apabila ada melihat saudara Anis atau salah satu pelaku diharapkan menghubungi secepatnya.
- Kemudian tanggal 26 Agustus 2010, kira-kira pukul 23.24 wib kami mendapatkan informasi bahwa saudara Anis telah menyerahkan diri dengan didamping oleh saudara Habibi dan Muntasir, Boihaqi serta beberapa Mahasiswa Fakultas Ekonomi berjumlah 6 sampai 8 orang.
- Bahwa kira-kira jam 01.05 kami mendapat informasi bahwa saudara pelaku M. Anis Mauliza tidak ditahan oleh pihak Polsek Banda Sakti karena “itikad baik” mau menyerahkan diri dan bersedia diperiksa esok harinya. Informasi ini didapat dari Aiptu M. Karo-Karo ketika Rahmat Hidayat (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe) mendatangi Polsek Banda Sakti.
- Bahwa sekitar jam 15.00 wib, tanggal 27 Agustus 2010, Rahmat Hidayat (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe) datang ke Polsek Banda Sakti Untuk mengkonfirmasi mengenai tidak ditahannya M. Anis Mauliza. Sampai disana ketemu dengan Kanit Reskrim Zamzami. Informasi yang didapat dari Zamzami “bahwa si Anis tidak ditahan karena ada itikad baik mau menyerahkan diri, kemudian pengakuan si Anis dia tidak mengenal 12 orang pelaku lainnya, kemudian hasil visum sampai saat ini belum turun”.
Analisis Hukum
- Bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; i. mencari keterangan dan barang bukti; dan juga dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan juga bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Bahwa tindakan pelaku penganiayaan tersebut dilakukan secara terencana, hal tersebut dibuktikan dengan pola penyerangan dan penganiayaan dengan melibatkan banyak orang sebagai pelakunya yaitu sekitar 15 orang. Tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku merupakan murni tindak pidana. Dimana tindakan pelaku tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancamannya 5 tahun penjara karena tindakan pelaku mengakibat korban luka-luka dan selain melanggar pasal 351 KUHP pelaku juga telah melanggar pasal 353 ayat 1 dan 2 Jo 170 Jo 551 Jo 55 KUHP.
- Bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut sebagaimana telah melanggar pasal 351 KUHP maka sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP maka pelaku berdasarkan hukum wajib dilakukan penahanan.
- Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 1 KUHAP menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
- Bahwa tindakan penyerangan tersebut tidak hanya dilihat sebagai tindakan penganiaayaan terhadap sekelompok mahasiswa saja, namun lebih kepada tindakan anarkis dan premanisme yang mengancam proses demokratisasi dan penegakan HAM. Karena tindakan tersebut dilakukan bukan hanya saja oleh sekelompok mahasiswa yang anti demokrasi, tapi juga melibatkan aktor-aktor diluar mahasiswa (preman) untuk melakukan penyerangan terhadap lembaga yang bekerja untuk mewujudkan penegakan HAM dan demokrasi.
Permohonan Kepada Bapak Kapolda untuk :
- Memastikan dan menyelesaikan proses penyidikan pelaku kekerasan secara adil dan transparan;
- Meminta agar pelaku tersebut ditahan untuk menghindari terulangnya peristiwa yang sama dan agar pelaku tidak melarikan diri;;
- Mengungkap actor intelektual di belakang peristiwa kekerasan tersebut;
- Alasan hukum di atas bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan tidak pidana sesuai diatur dalam pasal 351 jo 353 jo 170 jo 551 jo 55 KUHP.
Demikianlah surat ini kami perbuat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 01 September 2010
LBH Banda aceh
| Kontras Aceh
| Koaliasi NGO HAM
| AJMI
|
|
|
|
| Mohd. Al Hamda S.HI
| Hendra Fadli, S.H | Zulfikar Muhammad, S.H | Fadjri, S.H |
Tembusan :
- Presiden Republik Indonesia di Jakarta
- Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta
- Ketua Komisi III DPR-RI di Jakarta
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
- Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia di Jakarta
- Gubernur Aceh di Banda Aceh
- Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
- Ketua Komisi A DPRA di Banda Aceh
- Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Republik Daerah Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh
- Kepala Perwakilan KOMNAS HAM Aceh di Banda Aceh
- Kapolres Lhokseumawe di Lhokseumawe
- Arsip
|