lbhaceh.org

Surat Terbuka Tentang Penembakan yang dilakukan oleh Anggota Brimob Pengamanan PT Surya Panen Subur Kepada Warga Sipil
User Rating: / 1
PoorBest 
  

Surat TerbukaKepada Yth,
Bapak Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Inspektur Jendral Polisi Fajar Prihantoro

di-
Banda Aceh

Hal : Surat Terbuka Tentang Penembakan yang dilakukan oleh Anggota Brimob Pengamanan PT Surya Panen Subur Kepada Warga Sipil

Dengan hormat,
Bersama dengan ini kami ingin sampaikan bahwa :
Korban : Muyid Dani (18) desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya
Pelaku  : Anggota Brimobda Kompi IV Kuala yang ditugaskan untuk pengamanan PT. Surya Panen Subur


Kronologis :

  • Bahwa pada tanggal  24 April 2010, dua anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur meminjam rakit milik warga setempat, setelah mereka gunakan untuk menyeberangi sungai, rakit tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa kemudian korban memberanikan diri meminta rakit itu dikembalikan ditempat semula, akan tetapi kedua aparat keamanan itu justru berkata kasar, dimana korban disuruh berenang untuk mengambil rakit itu. Hal tersebut yang membuat korban kesal.
  • Bahwa tak lama kemudian, seorang karyawan PT SPS yang kebetulan berada di dekat aparat tersebut langsung mengembalikan rakit tersebut secara diam-diam, tanpa sepengetahuan korban.
  • Saat korban dan temannya kembali, rakit itu sudah berada kembali di posisi semula. Namun, kedua aparat Brimob dan karyawan PT SPS itu tak lagi terlihat di lokasi.
  • Korban dan temannya memutuskan untuk kembali ke rumah masing-masing. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh sebuah kendaraan dan palang yang terkesan menutup jalan. Itu terjadi di depan pos security dan pos Brimob, sehingga celah jalan yang tersisa hanya cukup untuk dilewati satu sepeda motor saja.
  • Korban dan temannya (Muyid dan Hendra) langsung melewatinya supaya cepat tiba di rumah. Tiba-tiba, mereka dikejutkan oleh suara teriakan seorang oknum anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur yang meminta mereka berhenti. Menurut korban, teriakan itu hanya untuk cari-cari masalah sehubungan dengan persoalan rakit. Tak mau ambil risiko, korban dan temannya akhirnya menghindar. Mereka tancap gas naik sepeda motor, lalu dikejar oleh anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur dengan mengendarai mobil sejauh beberapa kilometer hingga berhasil dicegat di sekitar perumahan warga di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.
  • Setelah itu, korban yang hanya berdua dengan temannya langsung dihampiri oleh anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur. Kemudian korban ditendang oleh anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur mengarah ke dadanya. Namun, tendangan menggunakan sepatu PDL itu ditahan korban dengan tangan kirinya, sehingga korban tersungkur ke tanah.
  • Kemudian korban disuruh berdiri lagi dan tiba-tiba datang dua anggota Brimob lainnya langsung menembak kaki kanan korban dari jarak sekitar tiga meter dengan 2 (dua) kali tembakan, Akibatnya, korban langsung tersungkur dengan kondisi kaki berdarah-darah, sedangkan teman korban melarikan diri.
  • Korban merasakan sakit yang luar biasa, namun kesadarannya tidak hilang. Korban masih bisa mendengar dengan jelas instruksi oknum Brimob yang menembaknya. Korbannya bukannya ditolong, tetapi korban justru diperintah berdiri oleh oknum Brimob. Korban tidak mampu, karena kedua kaki korban luka karena ditembak. Yang bisa korban lakukan saat itu adalah menjerit sejadi-jadinya.
  • Anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur tersebut juga bilang kepada korban, supaya korban jangan main-main dengan oknum brimob. Kalau cari-cari masalah, maka rasakan sendiri akibatnya, kata seorang Brimob yang menembak korban.
  • Setelah kejadian penembakan terhadap korban, kemudian korban langsung dibawa oknum Brimob menuju pos polisi dilokasi PT Surya Panen Subur. Tapi karena korban takut dipukul lagi, korban pun pura-pura tak bisa lagi melihat karena sangat pusing, sehingga korban langsung diboyong ke puskesmas terdekat. Saat menuju maupun sesampai di puskesmas, saat itulah banyak warga yang melihat korban berdarah-darah akibat ditembak oleh anggota Brimobda kompi IV Kuala yang melakukan pengamanan di PT SPS, sehingga banyak warga yang marah.
  • Kemudian dalam kondisi luka tembak, korban dilarikan ke IGD RSUD Nagan Raya di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
  • Bahwa akibat dari penembakan tersebut kaki kanan korban mengalami patah tulang disertai retak, sehingga harus dioperasi. Selain itu juga di kaki kiri korban terdapat serpihan peluru yang tersangkut di pergelangan kakinya.
  • Bahwa pada saat penembakan tersebut korban diketahui tidak dalam posisi mengancam keselamatan jiwa aparat Brimob atau tidak melakukan perlawanan baik secara fisik maupun dengan senjata tajam terhadap anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur.
  • Bahwa akibat penembakan tersebut terjadi insiden amuk masa sekitar satu setengah jam paska penembakan. Amuk masa ini  merupakan akumulasi dari berbagai persoalan antara masyarakat kemukiman Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dengan pihak Perusahaan PT SPS.
  • Bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian masyarakat, sebaliknya kehadiran perusahaan sawit itu justru mengancam keterjaminan penghidupan masyarakat setempat, akibat berkurangnya ketersediaan lahan yang dapat digarap oleh warga. Bahkan sebagian lahan yang selama ini mereka garap juga telah diklaim oleh pihak perusahaan masuk dalam  areal HGU PT SPS.
  • Bahwa pada tahun 2009 problem penguasaan lahan tersebut telah diadukan oleh warga kepada otoritas politik dan otoritas Pemerintah Nagan Raya, tapi hingga kini belum ada penyelesaian secara konprehensif yang mempertimbangkan secara sungguh aspirasi masyarakat setempat.


Analisis Yuridis

  • Bahwa tugas pokok tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu dalam pelaksanaan tugas ini kepolisian harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sesuai dengan pasal 13 Undang-undang No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Bahwa keberadaan brimob yang melakukan pengamanan terhadap PT. Surya Panen Subur patut di duga telah menyalahi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Dimana dalam Keppres tersebut Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Selain itu juga Obyek Vital Nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
  • Bahwa bila benar PT. Surya Panen Subur adalah objek vital nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait, maka pengamanan yang dilakukan oleh polisi seharusnya dilakukan oleh Den Pam Obvit sesuai dengan Kep Kapolri no. pol.: kep/7/i/2005, tanggal 31 januari 2005 perubahan atas Kep Kapolri no. pol.: kep/54/x/2005. tanggal 17 oktober 2002, tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Organisasi Polri dan Skep Kapolri no. pol.: skep/938/x/2005, tentang Pedoman Sistim Pengamanan Obyek Vital Nasional.
  • Bahwa tindakan anggota Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur menembak warga sipil telah melanggar Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Bahwa penembakan yang dilakukan Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur patut di duga telah melanggar pasal Pasal 360 KUHP ayat 1 mengatakan bahwa Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun  dan ayat 2 mengatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau yidak dapat menjalankan jabatanya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500,-.
  • Bahwa penembakan yang dilakukan Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur Subur telah melanggar Kode Etik Bagi Aparatur Penegak Hukum, yang disahkan oleh resolusi Majelis Umum 34/169 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Aparatur penegak hukum setiap waktu harus memenuhi tugas yang ditetapkan bagi mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggung jawab tinggi yang dituntut profesi mereka. Dan dalam Pasal 2 bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, aparatur penegak hukum akan menghormati dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dari semua orang.
  • Bahwa penembakan yang dilakukan Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur telah melanggar Prinsip-Prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan Dan Senjata Api Oleh Aparatur Penegak Hukum dalam Ketentuan-ketentuan Khusus prinsip menyebutkan bahwa Aparatur penegak hukum tidak akan menggunakan senjata api terhadap seseorang kecuali dalam usaha membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka parah yang segera terjadi, untuk mencegah dilakukan suatu tindakan kejahatan yang sangat serius yang menyangkut ancaman besar terhadap kehidupan,  untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, dan hanya apabila cara yang kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Dalam setiap hal, penggunaan senjata api yang mematikan secara sengaja hanya boleh dilakukan apabila keadaan sama sekali tidak dapat dihindarkan untuk melindungi jiwa.
  • Bahwa kejadian ini merupakan batu sandungan bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal Polri seperti yang nyatakan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI tanggal Jumat, 6 November 2009 yaitu "Kami tidak ingin di 2010 ada lagi polisi yang aneh-aneh, buruk dan jelek."


Permohonan

A. Kepada Bapak Kapolda untuk :

  • Menarik pasukan Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur karena telah menyalahi prosedur pengamanan objek vital.
  • Meninjau ulang semua pengamanan di semua perusahaan yang dilakukan oleh polisi dengan merujuk kepada prosedur yang berlaku.
  • Memastikan berlangsungnya proses hukum secara adil dan transparan terhadap oknum Brimob pelaku penembakan warga yang sedang diperiksa oleh penyidik di Polres Nagan Raya.
  • Memberhentikan dengan tidak hormat setiap anggota Polri yang melakukan penembakan termasuk penanggungjawab keberadaan Brimob pengamanan PT. Surya Panen Subur tersebut karena menyebabkan tertembaknya  warga sipil.


B. Kepada PT. Surya Panen Subur :

  • Manajemen PT. SPS (PT ASTRA) dan Polres Nagan Raya harus bertanggungjawab penuh untuk membiayai proses pengobatan korban hingga sembuh total, serta memberikan konpensasi lainnya kepada korban dan keluarganya atas penderitaan dan kerugian yang timbul akibat penembakan tersebut.  


C. Kepada Bupati dan DPRK Nagan Raya

  • Kepada otoritas politik (DPRK Nagan Raya) untuk segera membentuk PANSUS yang bertugas menghimpun informasi terkait keberadaan sejumlah corporate Perkebunan Sawit di Kabupaten Nagan Raya. Terutama berhubungan dengan transparansi dan batasan izin penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
  • Bupati Nagan Raya sesuai dengan kewenangannya harus menjamin terlaksananya proses pengawasan dan evaluasi keberadaan HGU di Nagan raya oleh dinas terkait (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) serta membatasi pemberian izin penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan karena terbukti mengancam kemandirian perekonomian masyarakat Nagan Raya dampak dari berkurangnya areal perkebunan yang dapat diakses oleh masyarakat Nagan Raya yang mayoritas bergantung pada sektor Pertanian dan Perkebunan.  


Demikianlah surat ini kami perbuat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 28 April 2010
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
                                                KontraS Aceh
                                                         Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan


Hospinovizal Sabri                                                    Hendra Fadli
Direktur                                                  Koordinator


Tembusan :

  • Presiden Republik Indonesia di Jakarta
  • Ketua DPR Republik Indonesia di Jakarta
  • Ketua Komisi III DPR-RI di Jakarta
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
  • Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
  • Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia di Jakarta
  • Ketua Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta
  • Gubernur Aceh di Banda Aceh
  • Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
  • Ketua Komisi A DPRA di Banda Aceh
  • Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Republik Daerah Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh
  • Kepala Perwakilan KOMNAS HAM Aceh di Banda Aceh
  • Bupati Nagan Raya di Suka Makmue
  • Ketua DPR Kabupaten Nagan Raya di Suka Makmue
  • Kapolres Nagan Raya di Suka Makmue
  • Pimpinan PT. Surya Panen Subur di Suka Makmue
  • Arsip
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
Wirduna Tripa  - Tinta Merah Penegak Hukum “Kepolisian”     |2010-07-10 07:34:27
oleh Wirduna Tripa
Beberepa waktu lalu saya menyempatkan diri untuk membesuk Muhib
Dani-korban penembakan oleh oknum Brimob di gampong Alue Raya Kecamatan
Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya- ia dirawat di rumah sakit
Bhayangkara. Muhib terbaring di atas ranjang dengan kedua kakinya
terperban besar. Setelah lebih sepuluh hari di rumah sakit, ia belum
dapat mengeluarkan suara. Ia masih sangat trauma dengan penembakan tersebut
“Meukeu-keu ditembak kiban han rot seumangat” begitu kata ayah
Muhib Dani dalam bahasa Aceh.
Muhib Dani adalah salah satu korban tindak
kriminal oknum kepolisian yang kesekian kalinya menimpa masyarakat
Aceh. Kasus yang menimpa Muhib Dani ini adalah kasus yang terhitung
bukan pelanggaran level kecil ‘cilet-cilet’ akan tetapi kasus ini
sudah tergolong ke dalam tindak kriminalisasi (baca UU, Kriminal).
Nampakn...
jaka ahmat  - j2     |2011-05-07 18:34:58
jptpk
jaka ahmat  - j2     |2011-05-07 18:38:56
jptpk
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 22 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday50
mod_vvisit_counterYesterday388
mod_vvisit_counterThis week1887
mod_vvisit_counterThis month3987


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading