|

Banda Aceh | Sedikitnya, 21 kasus korupsi di Aceh hingga kini belum dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus-kasus tersebut.
“Ada 21 kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan dan ditangani aparat hukum di Aceh,” sebut Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam orasinya pada aksi damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (9/12).
Aksi yang dikomandoi Suara Rakyat Anti Korupsi Aceh (SURAK-Aceh) itu diikuti massa dari 25 lembaga antikorupsi, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Massa yang bergerak dari pos masing-masing sekira pukul 11.15 WIB itu, melakukan orasi-orasi politik tentang praktek-praktek korupsi yang terjadi di Aceh dan Indonesia.
Askhalani menjelaskan, ke-21 kasus yang belum dimejahijaukan itu yakni lain indikasi kasus korupsi stempel palsu Mobilitas Penduduk UPTD II Lhokseumawe (2007) dengan kerugian negara sebesar Rp75 juta, indikasi mark-up dana Meuligoe Gubernur Aceh tahun 2008 senilai Rp148,6 juta, dan dugaan korupsi sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar, dan indikasi kasus bantuan kerbau fiktif di Gayo Lues tahun 2007 mencapai Rp550 juta.
Selanjutnya indikasi korupsi Kapal Motor Cepat Pulo Deudap tahun 2005 senilai Rp1.799 miliar, indikasi mark-up data penduduk miskin di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh tahun 2008 senilai Rp8 miliar. “Ditambah indikasi korupsi PDAM Tirta Meulaboh di Aceh Barat tahun 2008 senilai Rp81,5 juta, dugaan tindak pidana korupsi Panti Asuhan Jroh Naguna Aceh UPTD Panti Sosial Meuligoe Jroh Naguna Banda Aceh tahun 2008 senilai Rp80 juta,” papar Askhalani.
Kemudian, lanjut dia, indikasi korupsi penyalahgunaan anggaran Sekwan Sabang tahun 2005-2006 senilai Rp967,9 juta dan indikasi kasus proyek kesehatan RSUD Abdya tahun 2008 sebesar Rp3,755 miliar. “Seterusnya indikasi korupsi di BPM Desa Bireuen tahun 2008 senilai Rp3,755 miliar, indikasi korupsi pengadaan bantuan dana tunjangan gaji guru di Nagan Raya tahun 2008 sebesar Rp3,420 miliar, indikasi penyelewengan pengadaan tanah di Aceh Barat tahun 2008 Rp1,4 miliar, serta indikasi korupsi APBK 2007 di Aceh Tenggara Rp1,3 miliar,” ungkap Askhalani.
Selanjutnya kasus TVRI Banda Aceh tahun 2008 sebesar Rp13,2 miliar, indikasi korupsi penyimpangan penggunaan dana kapitasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin atau Askeskin tahun 2008 di Pidie sebesar Rp2,107 miliar, indikasi korupsi proyek pengadaan pengoperasian Nourth Acheh Air (NAA) Aceh Utara tahun 2008 sebesar Rp2,5 miliar, dan indikasi penyimpangan dana guru bantuan APBA tahun 2004-2005 untuk Aceh Utara senilai Rp7,9 miliar.
Untuk kasus yang baru, lanjut dia, indikasi mark-up alat CT-SCAN dan MRI RSUZA tahun 2009 senilai Rp17,6 miliar, penjualan aset besi tua 2009 Rp1,5 miliar, dan terakhir kasus bobolnya kas Aceh Utara senilai Rp220 miliar.
Divonis Bebas
Sementara itu, 8 kasus korupsi lainnya divonis bebas oleh pengadilan di Aceh. Kasus-kasus itu, menurut SURAK Aceh, yakni kasus korupsi belanja tidak tersangka (IKBTK) Pidie tahun 2002 senilai Rp7,7 miliar. “Kasus ini divonis bebas oleh PN Sigli tanggal 31 Agustus 2009 yang terdakwanya melibatkan mantan Bupati Pidie Abdullah Yahya, Wakil Bupati Pidie Jalal Bin Arun dan Sekda Imran Usman,” ungkap Askhalani.
PN Sigli juga memvonis bebas terdakwa kasus Askeskin yang kerugian negaranya Rp75 juta. kemudian perkara korupsi perjalanan dinas mantan anggota Dewan Lhokseumawe tahun 2003-2004 yang merugikan negara sebesar Rp104,9 juta. “Kasus itu divonis bebas oleh PN Lhokseumawe, Juni 2009, dengan terdakwa Ramli Aziz SH, mantan Sekwan Lhokseumawe,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Askhal, kasus proyek pembangunan rumah bantuan BRR di Peukan Bada Aceh Besar tahun 2005 dengan terdakwa Saiful Hayat selaku pemegang kontrak PT Ramai Purna Jaya Sakti senilai Rp100, juta divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Aceh.
Kemudian kasus kas bon Pemkab Bireuen yang kasusnya divonis bebas tahun 2009 dengan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar. Vonis bebas juga dialami kasus korupsi aset PT Budi Trisakti Banda Aceh senilai Rp1,2 miliar lebih tahun 2007. “Kasus buku BRR senilai Rp480,5 juta dan penyalahgunaan dana instruktur Bupati Aceh Timur tahun 2002-2003 senilai Rp4,1 miliar ikut divonis bebas oleh pengadilan di Aceh,” rincinya.
Karenanya, SURAK meminta KPK untuk segera mengambil alih dan menuntaskan 21 kasus yang belum terselesaikan tersebut. SURAK juga meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervise terhadap aparat penegak hukum di Aceh, karena selama ini ada 8 kasus yang telah divonis bebas oleh aparatur penegak hukum. “Ini menunjukkan masih tingginya potensi keterlibatan makelar kasus di Aceh,” tambahnya.
Aktivis antikorupsi juga mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melaksanakan agenda tentang pemerintahan yang baik dan tegas, guna mewujudkan Aceh bebas korupsi. “Kami meminta dan mengajak semua elemen masyarakat untuk terus memantau proses pemerintahan di Aceh, agar perwujudan pemerintahan yang baik dapat terlaksana,” tandasnya.cbn
|