lbhaceh.org

“Suadi Yahya Tak Bermaksud Penjarakan Warganya’
User Rating: / 0
PoorBest 
  

suaidi yahya penjarakan wargaKuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai, Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.

“Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM sudah salah arah.

“Mungkin kalau sudah ada pengakuan ataupun dia (Musrifah dan Ihsan, dua warga yang dilaporkan ke polisi—red) mau meminta maaf, maka Suaidi Yahya akan mencabut perkara tersebut. Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu harus dihukum, tidak ada target ke arah sana. Karena Wakil Walikota hanya mau tahu siapa orangnya dan apa maksudnya, serta ada apa di belakang itu,” kata Effendi Idris.

Effendi Idris menolak penilaian yang menyebutkan Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan pelanggaran HAM karena melaporkan warga ke polisi. Kata dia, Suaidi Yahya adalah pejabat negara sehingga sangat tidak pantas bila ada pihak tertentu yang berupaya mencemarkan nama baiknya.


“Suadi Yahya merasa namanya tercemar, maka dia membuat laporan ke polisi. Dan oleh polisi, setelah memeriksa semua aset-aset yang diduga KKN atau pun korupsi ternyata tidak terbukti adanya. Malah sekarang polisi sudah menetapkan dua tersangka,” katanya.


Sekarang, lanjut dia, tergantung pada Wakil Walikota. “Dengan sudah jelas orangnya, mungkin dia mau cabut perkara, itu hak dia. Sepanjang perkara tidak dicabut oleh Suaidi Yahya, maka perkara tetap akan dilanjutkan oleh penyidik. Jadi kalau dibilang melapor ke polisi itu sudah melanggar HAM, itu keliru. Upaya LBH mau melapor ke Komnas HAM itu sudah salah arah, karena Suaidi Yahya tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain,” tambah Effendi Idris yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh.

Pembungkaman

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar SH yang dimintai tanggapannya terkait hal itu, kemarin, menyebutkan, kuasa hukum Suaidi Yahya, Effendi Idris tidak memahami makna dari HAM.

“Ini bicara konteks pembungkaman warga negara oleh pejabat negara. Suaidi Yahya itu pejabat negara, wajar saja bila ada warga negara yang mempertanyakan kekayaannya. Tapi malah ditanggapi oleh Suaidi Yahya dengan melaporkan warga negara ke polisi. Ini bentuk pembungkaman, dan bagian dari pelanggaran HAM, jadi bukan masalah kekerasan,” katanya.

Sementara itu, penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe, kemarin, memeriksa Musrifah,30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. “Musrifah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Ihsan diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB,” kata Zulfikar SH yang memberikan pendampingan hukum terhadap kedua warga itu.

Menurut Zulfikar, Musrifah mendapat 18 pertanyaan dari penyidik terkait isi berita Harian Aceh edisi 4 Juli 2009 meyangkut membengkaknya kekayaan Suaidi Yahya selama menjadi Wakil Walikota.  Sedangkan Ihsan, kata dia, mendapat 15 pertanyaan dari penyidik terkait pernyataan di Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009 terkait dugaan nepotisme yang melibatkan Wakil Walikota Suaidi Yahya dalam penerimaan tenaga honorer di Pemko Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, kemarin, membenarkan Musrifah dan Ihsan diperiksa selama beberapa jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata dia, seputar pernyataan Musrifah dan Ihsan yang dimuat di media massa. “Namun, Musrifah dan Ihsan tidak ditahan. Kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan,” tandasnya.

Seperti diberitakan kemarin, penyidik Unit Pidum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota SRI Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancamkan akan melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 3 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday105
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week688
mod_vvisit_counterThis month1933