lbhaceh.org

“STOP KONSESI TAMBANG!!!!UNTUK MENYELAMATKAN BUMI ACEH”
User Rating: / 1
PoorBest 
  

Salam Keadilan

Sejumlah alat berat masih berada di lokasi penambangan bijih besi di lokasi PT Lhoong Setia Mining, Rabu (21/4), di Desa Jantang, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Padahal sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan penambangan, karena masalah yang timbul antara warga dengan pihak perusahaan.Banda Aceh - "Alam dan bumi adalah titipan anak cucu kita”. Kalimat tersebut adalah kalimat yang sering kita dengarkan. tapi realisasinya, kalimat tersebut hanya sebatas jargon dan kenyataannya sampai detik ini banyak terjadi pengrusakan alam yang di akibatkan dari adanya aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup di muka bumi. Penyumbang kerusakan alam hampir 70 persen ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi diseluruh pelosok bumi ini, tak terkecuali di Indonesia, khususnya di Aceh.   


Aceh merupakan salah satu daerah yang secara geografis memiliki sumber daya alam yang berlimpah ruah. Pasca bencana tsunami dan MoU, Aceh menjadi target terbesar dari kekuatan modal dunia untuk mengambil keuntungan dari mengeruk hasil alamnya khususnya pertambangan. Dari data yang di yang di peroleh, di Aceh terdapat 92 izin usaha pertambangan yang di keluarkan pemerintah aceh dengan total luas lahan 683.687,82 ha. Penetrasi modal di sektor pertambangan yang hari ini terjadi juga mendapatkan dukungan dari pemerintah dengan alasan banyak investasi yang masuk ke Aceh diharapkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki taraf kehidupan orang Aceh pasca konflik yang berkepanjangan. Tapi kenyataannya,  penetrasi modal yang masuk dalam bentuk investasi pertambangan malah menimbulkan konflik  tanah berupa perampasan tanah, konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang tentunya banyak menimbulkan kerugian dan hilangnya kedaulatan rakyat Aceh terhadap sumber daya alam.

Potret permasalahan yang nyata didepan mata kita adalah konflik antara masyarakat Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan PT. Lhoong Setia Mining. PT. Lhoong Setia Mining adalah sebuah maskapai pertambangan dimana dalam melakuan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Nomor: 540/6215 tahun 2005 tertanggal 12 November 2005 dengan luas 6.000 hektar, yang meliputi wilayah sebagai berikut: Krueng Raba, Kecamatan Lhoknga, Di Kecamatan Lhoong meliputi: Krueng Geunteut, Krueng Mee, Blang Mee, Gampong Jantang dan Izin Eksploitasi seluas 500 ha dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan nomor : 540/03/02 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 serta Izin pengangkutan dan penjualan dari Pemerintah Aceh Besar dengan Nomor 540/01/pp/2007 dengan durasi waktu berlaku sejak 10 Juli 2007 sampai dengan 10 Juli 2012.

Persoalan yang terjadi di Lhoong akibat dari penambangan bijih besi yang dilakukan PT. Lhoong Setia Mining adalah sejumlah kerusakan lingkungan dan pencemaran antara lain:


  • Perampasan tanah yang dilakukan PT. LSM seperti yang terjadi di desa Geunteut dan Jantang dimana perusahaan melakukan sejumlah modus perampasan dengan cara: peminjaman uang kepada masyarakat dengan syarat menyerahkan sertifikat tanah, mengerahkan calo-calo perusahaan yang terdiri dari Mukim dan warga untuk menjual tanah dengan harga murah.
  • Debu-debu yang menemari udara, sumur di desa Jantang dan Krueng Geunteut akibat pengeboman gunung sebelum proses penambangan.
  • Rumah-rumah yang rusak akibat daya ledak dan efek getar dari pengeboman, seperti kerusakan 40 rumah yang diantaranya retak, kaca pecah, atap lepas.
  • Berkurangnya debit air di Krueng Geuntet dan sumur-sumur warga.
  • Implemtasi AMDAL yang bermasalah dan bertentangan dengan izin AMDAL yang di terbitkan.


Persoalan yang sama juga dihadapi oleh warga masyarakat di desa Simpang dua Manggamat Kecamatan Kluet Tengah dimana penambangan biji besi dan emas yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dan PT Multi Mineral Utama. Hal ini semakin menunjukkan bahwa investasi penambangan atau izin konsesi penambangan di Aceh tidak membawa maanfaat bagi masyarakat sekitar justru malah menimbulkan masalah dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Maka dari persoalan di atas kami menuntut Penutupan PT. Lhoong Setia Mining dan PT. Pinang Sejati Utama.

“Keadilan Yang Bermartabat”

Banda Aceh, 22 April 2010
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya
LBH Banda Aceh
                                                Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan
                                                                   (MPK)


Mustiqal Syah Putra SH.                                                      M. Fauzan Febriansyah

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
roy  - Prihatin   |2010-05-11 20:42:06
Kita kaya dan punya hak atas semua kekayaan itu.... kita juga punya sumber daya
manusia yang insya Allah nantinya bisa mengelola semua yang kita punya
...!!!
yang terpenting adalah sekarang kita harus banyak bersabar dan berpikir
matang sebelum mengambil tindakan... karna sekalai kita melangkah kejalan yang
salah maka bertahun-tahun penderitaan akan kita alami...!!!
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 9 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday134
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1048
mod_vvisit_counterThis month3148


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading