| Soal Berbagai Penyelewengan Dana Korban Konflik, Polisi Diminta Lebih Aktif |
LBH Pos Lhoksumawe meminta kepolisian Aceh Utara dan Lhokseumawe serius dalam penegakan hukum. Khususnya dugaan atau informasi yang berkembang selama ini dikalangan masyarakat tentang adanya oknum BRA Aceh Utara dan Lhokseumawe yang melakukan penyelewengan, yaitu pemotongan dan pungli dana korban konflik.Hal ini penting dilakukan, disamping menyangkut soal kewibawaan hukum, hal ini juga menyangkut dengan keresahan yang timbul dikalangan korban konflik karena hak-hak keadilannya telah “diperkosa”. Penyelidikan berbagai penyelewengan dana korban konflik harus dituntaskan sampai ke akarnya, tentunya dengan tetap memperhatikan asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) agar hak-hak hukum dan hak asasi terduga sebagai warga negara tidak terlanggar. Kepolisian tidak harus menunggu laporan atau pengaduan dari korban. Karena perbuatan penyelewenangan ini, secara hukum pidana merupakan delik biasa atau dalam istilah Bareskrimnya adalah Kriminal murni, artinya penegak hukum sudah "menduga" atau "mengindikasikan" seseorang akan dan atau telah melakukan tindak kejahatan, aparat bisa langsung melakukan penyelidikan. Delik biasa ini tidak bisa dihentikan prosesnya dengan alasan yang bisa dimaklumi. Misalnya, ada perdamaian karena uang penyelewengannya sudah dikembalikan. Harus diingat, bahwa perdamaian tersebut tidak menghapuskan sifat kesalahan pidananya. Beberapa penanganan kasus selalu kandas ditengah jalan tanpa alasan yang jelas, sehingga di benak masyarakat sering memunculkan pikiran, bahwa hukum dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Istilah KUHP, artinya “Kasih Uang Habis Perkara”. Istilah ini sudah sangat melekat di benak masyarakat sehingga melahirkan rasa apatis terhadap hukum dan aparat penegaknya. Proses hukum benar-benar harus dijalankan tanpa memandang bulu. Hal ini untuk menunjukkan equal treatment (hak yang sama) dibutuhkan demi tegakkan asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Jangan beberapa orang saja dikorbankan, tapi lainnya yang dekat dengan kekuasaan lolos dari tuntutan hukum. Terus terang kita sangat khawatir hal itu akan menuai jalan buntu. Maka, sebagai organ penting penegak hukum negara yang termasuk dalam jajaran catur wangsa, aparat kepolisian harus menunjukkan komitment moral dan komitmet legalnya untuk memberantas setiap penyelewengan. Kepolisian harus menjadikan dugaan penyelewengan tersebut sebagai salah satu konsentrasi penyelidikan disamping kasus-kasus lainnya sehingga keadilan bagi korban tercapai. Dengan demikian apatisme masyarakatpun terhadap kewibawaan hukum dan aparatnya pulih kembali. Namun jangan bersifat pragmatis, maksudnya hanya mengejar jam tayang melalui sebatas berwacana soal akan melakukan penyelidikan. Demikianlah siaran pers ini ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada sahabat redaktur Peunegah Aceh atas kerja sama dan partisipasinya yang selalu perduli dengan perjuangan korban dalam memperjuangkan haknya.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
LBH Pos Lhoksumawe meminta kepolisian Aceh Utara dan Lhokseumawe serius dalam penegakan hukum. Khususnya dugaan atau informasi yang berkembang selama ini dikalangan masyarakat tentang adanya oknum BRA Aceh Utara dan Lhokseumawe yang melakukan penyelewengan, yaitu pemotongan dan pungli dana korban konflik.

















