|
Tapaktuan : "Melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah kabupaten Aceh Selatan merupakan potensi yang baik demi kemajuan daerah. Sebab selain membuka peluang kerja bagi masyarakat juga akan memberikan penambahan Pendapatan Asli Daearah (PAD) bagi daerah setempat. Karena itu saat ini telah muncul usaha pertambangan baik itu yang dikelola oleh rakyat maupun yang dikelola oleh perusahaan," ujar Zul Azmi, S.H, juru bicara dalam diskusi LSM di Aceh Selatan.
Menurut data saat ini telah ada 5 (lima) perusahaan yang telah mendapatkan izin eksplorasi dan 9 (sembilan) perusahaan yang telah mendapatkan izin eksploitasi. Selain itu juga masih terdapat usaha-usaha yang dikelola oleh masyarakat.
Ada tiga dimensi yang saling berkaitan dengan persoalan pertambangan pertama adalah dimensi legalitas (hukum), kedua dimensi Lingkungan dan ketiga adalah dimensi ekonomi.
Dalam diskusi terbuka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Selatan pada tanggal 26 Mei 2010 bertempat di LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan ditemukan sejumlah persoalan berkaitan maraknya usaha pertambangan di Aceh Selatan.
Bahwa sampai saat ini belum ada sebuah regulasi pun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengatur mengenai pertambangan. Pemerintah Kabupaten sama sekali tidak memperhatikan amanat konstitusi negara Republik Indonesia seperti yang disebutkan dalam pasal 33 UUD 1945 dan juga UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
UU No. 4 Tahun 2009 pada pasal 8 telah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota seperti kewenangan dalam membentuk regulasi, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) Mil. Begitu juga halnya berkaitan dengan IPR sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 67-68 UU No. 4 Tahun 2009.
"Realitasnya saat ini Pemerintah kabupaten seperti tidak memiliki peran apapun terkait maraknya pertambangan di wilayah ini. Apakah insiden yang menewaskan 5 (lima) orang pekerja di Panton Luas Kecamatan Sawang, masih terjadi saling lempar tanggung jawab antara Bupati dengan koperasi seperti yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan pada Surat kabar Jumat (21/5) yang lalu, di mana Bupati meminta agar Koperasi Batu Ilham bertanggung jawab terhadap meninggalnya penambang sementara koperasi Batu Ilham menolaknya, ucap Zul Azmi, SH.
"Lemahnya peran pemerintah juga dapat kita lihat seperti yang terjadi di sebuah perusahaan di Manggamat, di mana pihak perusahaan mengusir aparat pemerintah yang melakukan investigasi lapangan. Pengusiran ini jelas-jelas telah menghancurkan kewibawaan pemerintah yang sebenarnya mempunyai wewenang melakukan pemantauan dan pengawasan perusahaan tambang, karena itu secara legalitas usaha pertambangan di Aceh Selatan menjadi carut-marut. Sebahagian tidak memiliki izin dan yang telah memiliki izin Pemerintah tidak berdaya untuk melakukan pengawasan dengan baik. Usaha pertambangan berpotensi besar terjadinya kerusakan lingkungan. Tidak tertatanya pembuangan limbah dengan baik jelas akan merusak lingkungan. Selain telah ada 14 perusahaan yang telah memperoleh izin eksplorasi dan eksploitasi juga akan muncul lagi beberapa perusahaan lainnya. Bahkan yang lebih parah lagi yaitu adanya perusahaan yang tidak memiliki Amdal," papar Zul Azmi, SH.
"Mesin pengolah batu tambang emas tidak pernah berhenti selama 24 jam. Dalam 1 (satu) geleondongan mesin pengolah batu tambang saja bisa terbuang limbah yang sudah mengandung mercuri sejumlah 1 kg tinggal dikalikan saja berapa jumlah mercuri yang setiap hari dibuang oleh mesin pengolah tambang tersebut. Selain debit limbah yang besar juga tidak tertata dengan baik, sehingga teraliri ke alam bebas. Maraknya pertambangan ini akan berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan. Dalam jangka menengah maupun jangka panjang akan beresiko terhadap terganggunya kesehatan warga masyarakat dan juga terjadinya kerusakan lingkungan. Dengan tidak adanya kepastian hukum demikian, tentunya juga daerah tidak mendapatkan penambahan pendapatan meskipun terdapat kekayaan alam pertambangan tersebut," sambungnya kemudian.
Lebih jauh Zul Azmi menambahkan, dari hasil diskusi LSM di Aceh Selatan yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Lembaga Kajian Advokasi Hukum (KAuM), YGHL, Yayasan Leuser Internasional (YLI), JRS Aceh Selatan, JRS Aceh-Sumut, Yayasan Aceh Semesta (YAS), FKMS, South Aceh Institute (SAIn), FORMAK, Perwakilan Masyarakat Sawang dan Tapaktuan telah menghasilkan beberapa Kesimpulan dan Rekomendasi :
- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membuat regulasi daerah agar terciptanya kepastian hukum dan ketertiban sosial
- Menutup usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan
- Mendesak Pemerintah agar mengimplementasikan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Mendesak Pemerintah agar membuat Rencana Tata Ruang/Wilayah.
|