| Putusan Akhir terhadap 8 terdakwa Pekerja LBH Banda Aceh |
|
Pengadilan Negeri Langsa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2008 kembali menggelar sidang perkara pidana penghasutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 160 dan pasal 161 KUHP. Ratusan massa yang tergabung dalam FORJERAT dan massa Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) telah berkumpul untuk mendengarkan keputusan akhir Pengadilan Negeri Langsa terhadap 8 Pekerja LBH Banda Aceh. Sekitar 250 massa yang tergabung dalam FORJERAT dan ARUK telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB untuk memberikan dukungan terhadap 8 pekerja LBH Banda Aceh. 8 Pekerja LBH Banda Aceh yang sedang melakukan advokasi terhadap masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora, ditangkap oleh Polres Langsa saat membagikan selebaran aksi massa kepada masyarakat. Dalam persidangan dengan agenda putusan akhir tersebut, seluruh pengunjung persidangan diperiksa oleh Polres Langsa sebelum para pengunjung masuk ke dalam ruang persidangan. Tepat pada pukul 11.20 WIB Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, SH membuka sidang perkara penghasutan dengan agenda putusan akhir. Majelis Hakim menilai bahwa ke 8 pekerja LBH Banda Aceh telah terbukti memenuhi semua unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap mereka. Majelis menilai kalimat PT Bumi Flora untuk memuluskan cita-citanya mendapatkan lahan tanah rakyat dengan cara keji, intimidasi, fitnah, teror, pembunuhan terhadap warga yang mencoba mempertahankan kepemilikan tanah, seharusnya tidak diucapkan oleh para terdakwa yang merupakan orang yang berpendidikan. Majelis Hakim menilai unsur penghasutan sebagaimana yang telah tulis dalam selebaran FORJERAT telah terpenuhi. Dengan demikian para terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghasutan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman bersyarat kepada terdakwa, dan menetapkan para terdakwa tidak ditahan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebanyak Rp.1000,- Terhadap amar putusan ini, 8 pekerja LBH Banda Aceh akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Berkaitan dengan putusan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa dalam jumpa pers di kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa menyatakan akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para terpidana apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Afridal Darmi sebagai Penasehat Hukum para terdakwa menilai putusan hakim menyimpang dari dakwaan dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa telah melanggar pasal 160 dan 161 KUHP sedangkan dalam tuntutan para terdakwa dianggap telah melanggar UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penasehat Hukum para terdakwa berpandangan bahwa putusan hakim tidak tepat, mengingat pasal 160 KUHP merupakan delik formil dan tidak terbukti memenuhi unsur penghasutan dalam selebaran FORJERAT. Lebih lanjut Kuasa Hukum para terdakwa menjelaskan bahwa Hakim hanya melihat isi selebaran kata-kata secara licik, fitnah, intimidasi, teror dan pembunuhan. Sebenarnya yang sangat esensial dalam selebaran itu adalah kalimat yang berada di bawah “mari kita perjuangkan hak-hak kita dengan mengedepankan cara-cara jalur hukum, dan tetap komitmen menjaga perdamaian demi Aceh tercinta” “Terkesan hakim menilai masyarakat tidak bisa berjuang secara hukum, padahal faktanya di lapangan masyarakat yang memperjuangkan haknya tidak ada yang mengintimidasi PT Bumi Flora. dan juga saat sidang yang terus diikuti oleh masyarakat tidak ada masyarakat yang ribut. Nah ini artinya masyarakat telah mengedepankan hukum dalam perjuangannya” ungkap Agung kuasa Hukum para terdakwa Juru Bicara ARUK, Julfri menyatakan putusan tersebut tidak adil. “LBH yang memperjuangkan persoalan masyarakat malah dikriminalkan” ungkapnya. lebih Lanjut Julfri menjelaskan kriminalisasi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi juga pada aktivis lainnya. Sementara itu Wakil Ketua Umum Forjerat, Tgk. Idris menyatakan bahwa FORJERAT akan tetap menuntut tanah mereka dikembalikan. “kami tetap tuntut joek pulang tanoh kamoe (kembalikan tanah kami)” ungkapnya ke media. Lebih lanjut Tgk. Idris menjelaskan terkait dengan putusan tersebut membuktikan demokrasi telah dimatikan. “seharusnya yang duduk di kursi pesakitan itu, adalah mereka yang telah merampas tanah kami” ujarnya. FORJERAT berharap, Pemerintah harus merespon segera terhadap persoalan penyerobotan tanah ini, karena dikhawatirkan bila berlarut akan memancing kemarahan masyarakat.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"



















