lbhaceh.org

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
User Rating: / 0
PoorBest 
  

senjata tajamSidang kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa T. Sayed Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon (11/02). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut dibuka oleh ketua Majelis Jamaluddin, S.H dengan didampingi oleh Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 12.10 WIB.

Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atas surat tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 bulan penjara.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, Zul Azmi, SH dan Zulfikar SH menyebutkan bahwa JPU telah lalai dalam mengungkapa motif tindak pidana kepemilikan senjata tajam serta asal-usul senjata tajam yang dikuasasi oleh terdakwa, jika mengetahui motif tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan dalam melihat masalah ini.


Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa senjata tajam yang dikuasai oleh terdakwa merupakan barang temuan di ladangnya.  Siapapun akan tergerak untuk memiliki benda temuan tersebut sebab benda tersebut merupakan barang yang langka serta pekerjaan terdakwa sebagai petani/pekebun sehingga senjata tajam tersebut dibutuhkan olehnya .

Dalam nota pembelaan setebal 13 halaman tersebut juga disebutkan bahwa perkara kepemilikan senjata tajam sangat erat kaitannya dengan kasus penganiayan terhadap terdakwa. Sebagaiman yang terugkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 8 September 2009 saat terdakwa hendak membeli popok bayi anaknya,terdakwa dipanggil oleh sekelompok masyarakat. Selanjutnya terdakwa dipukul dan dikejar sekelompok masyarakat tersebut. selanjutnya terdakwa lari menyelamatkan diri, saat sedang menyelamatkan diri terdakwa menitipkan sebuah sangkur kepada orang lain. Semestinya terdakwa diperiksa sebagai korban penganiayaan namun dalam perkara ini justru kasus penganiayaan akan ditutup oleh pihak kepolisian. “Mengapa dalam perkara senjata tajam pihak kepolisian dengan begitu mudahnya menetapkan tersangka, sedangkan perkara penganiayaan terhadap terdakwa mengapa sulit menemukan tersangkanya?” ungkap Zul Azmi, S.H

Sidang akan dilanjutkan lagi pada kamis tanggal 18 Februari 2010 dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday128
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1042
mod_vvisit_counterThis month3142


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading