| YLBHI serahkan naskah akademik RUU Bantuan Hukum ke DPR |
|
”Siapapun inisiatornya, Pemerintah atau DPR, UU ini mutlak untuk kepentingan orang miskin, papa, marjinal. Jadi tidak ada alasan negara kita tidak menerbitkan UU Bantuan Hukum," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen. Baleg DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan YLBHI, CETRO, Indonesia Parliamentary Center, Masyarakat Hukum Indonesia, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). RDPU dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono. “Hampir semua negara memiliki UU Bantuan Hukum. Kalau negara membiayai polisi untuk menangkap seseorang, membiayai jaksa untuk menuntut orang dan membiayai hakim untuk menyidangkan seseorang yang miskin, maka sudah sepatutnya negara juga membiayai bantuan hukum bagi orang miskin,” katanya. Ignatius Mulyono menyatakan apresiasi atas RUU Bantuan Hukum karena memiliki semangat pembelaan terhadap orang-orang lemah. “Dari masukan tadi ada semangat pembelaan terhadap orang-orang miskin dalam RUU Bantuan Hukum," katanya.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jakarta - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI menyerahkan naskah akademik RUU Bantuan Hukum kepada Badan Legislasi DPR, Rabu (4/11), di Gedung MPR/DPR, Jakarta.













