|
Dugaan Malpraktik Medik Banda Aceh -Terkait berita di harian serambi Indonesia, pada tanggal 19 mei 2010, seorang wanita hamil bernama Zahara (22) meninggal setelah beberapa saat menjalani operasi usus buntu di rumah sakit Graha Bunda Idi pada pukul 21.00 WIB, 4 mei 2010. Pihak keluarga meyakini kematiannya tersebut dikarenakan kelalaian dokter yang menangani korban di rumah sakit tersebut. Namun pihak RS Graha Bunda Idi meyakini bahwa operasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya seperti yang dikatakan oleh sang suami, Adam Mastian (26), sang istri mengeluh sakit pada bagian perut. Setelah dibawa ke rumah sakit tersebut dan setelah dilakukan diagnose yang diakukan oleh dr Sjibram SPoG, beliau menyatakan bahwa sang istri mengalami usus buntu dan harus dilakukan operasi secepatnya karena dapat membahayakan pasien. Setelah mendapat pernyataan dari dokter rumah sakit tersebut bahwa tindakan operasi bagi wanita hamil tidak ada masalah dan tindakan operasi ini disetujui oleh pihak keluarga. Dr Andi yang menangani operasi tersebut keluar setelah operasi dan menurut pihak keluarga tanpa memberi pernyataan apapun keadaan pasien.
Menurut pihak keluarga, saat dikeluarkan dari ruangan operasi, pasien dibawa ke ruangan rawat inap dalam kondisi sesak napas, namun perawat disana tidak melakukan tindakan pertolongan kepada pasien dan akhirnya pasien menghembuskan nafas terakhir pada pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Kadiv Sipol dan politik LBH Banda Aceh, Zulfikar, S.H mengatakan, "Dari kasus diatas, dapat dicermati bahwa tudingan atau dugaan malpraktik medik dapat ditujukan terhadap suatu tindakan kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) seorang dokter dalam menggunakan keahliannya secara bertentangan dengan standard operating procedure yang lazim dipakai di lingkungan kedokteran adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan". Unsur pidana "Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan oknum dokter sebagaimana contoh kasus di atas terbukti dilakukan dengan sengaja, maka adalah hal yang pantas jika yang bersangkutan dikenakan pidana. Hal ini selain membahayakan jiwa para pasiennya, perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi yang mulia. Dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 304,306,359 dan 361 (KUHP)," ujarnya.
Pasal 304 ”Menyangkut dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan berdasarkan hokum yang berlaku dihukum dengan hokuman penjara 2 tahun 8 bulan”
Pasal 306 “Menyangkut dengan apabila perbuatannya itu berakibat kematian maka siberasalah (dokter) dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 9 tahun”
Pasal 359 “Menyangkut dengan karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain Penjara selama2-nya 5 tahun dan kurungan selama-lamanya 2 tahun”
Pasal 361 “Menyangkut dengan kansekuensi pekerjaan Pelaku dapat dipecat dari pekerjaannya dan hukuman dapat ditambah sepertiganya dari pasal 359 karena kejahatan dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaannya”.
Unsur perdata Malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata, karena telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk mengganti rugi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365,1366 KUHPerdata serta pasal dalam KUHPerdata yang berkenaan dengan Perikatan dan Perbuatan Melawan Hukum
Undang-Undang perlindungan Konsumen Dalam undang-undang perlindungan konsumen diatur juga mengenai hal-hal yang berhubungan pelayanan kesehatan atau medis sebagaimana di jelaskan dalam pasal 7 huruf (c dan g), dalam unsur pasal huruf C menjelaskan tentang memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta dalam huruf G dijelaskan tentang memberikan konpensasi dan ganti rugi. Pasal 19 Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Ayat 1 berkaitan dengan pemberian ganti rugi akibat kerugian konsumen
"Kasus yang disebutkan diatas bukan itu saja yang terjadi di daerah Aceh, tapi sangat banyak kasus-kasus yang sama terjadi juga. Oleh karena itu pihak keluarga apabila merasa di rugikan dapat menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun secara perdata," ungkapnya. (ad/ak)
|