lbhaceh.org

Qanun KKR Harus Segera Disahkan
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Direktur LBH Banda AcehBanda Aceh | 8 April 2010

Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh perlu segera disusun dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal tersebut untuk keadilan kemanusiaan yang pernah terjadi di Aceh. Demikian Direktur Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Patra M Zen di sela pelantikan dan pengambilan sumpah Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh periode 2010-2013 di Banda Aceh, Selasa (6/4).

Pada kesempatan itu, Patra M Zen melantik dan mengambil sumpah Hospinovizal Sabri sebagai direktur LBH Banda Aceh menggantikan Afridal Darmi. Kehadiran KKR Aceh, kata Patra, berbeda dengan KKR di wilayah Indonesia lain karena taraf konflik yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh lebih parah.


“KKR harus segera dibentuk dan disahkan. LBH bersedia memperjuangkan hak korban konflik serta memfasilitasi bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka,” kata Patra.Selain KKR, Patra menyampaikan tentang reforma agraria. Reforma agraria adalah sebuah istilah yang netral, sehingga dapat digunakan oleh golongan manapun dengan pemahaman berbeda.

Sementara, Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan LBH Banda Aceh yang akan dipimpinnya akan bekerja lebih keras membela kepentingan orang-orang tertindas.

“LBH Banda Aceh terus berjuang membantu masyarakat untuk mendapat bantuan hukum. Ini telah sering dilakukan dan ke depan kita lebih sering lagi,” kata Hospinovizal.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
roni  - Sahkan KKR sekarang juga   |2010-04-13 09:05:13
ungkap tuntas kasus-kasus korban konflik semasa DOM dan DM...
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 5 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday124
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1038
mod_vvisit_counterThis month3138


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading