|
Written by LBH Aceh
|
|
Banda Aceh | 8 April 2010
Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh perlu segera disusun dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal tersebut untuk keadilan kemanusiaan yang pernah terjadi di Aceh. Demikian Direktur Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Patra M Zen di sela pelantikan dan pengambilan sumpah Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh periode 2010-2013 di Banda Aceh, Selasa (6/4).
Pada kesempatan itu, Patra M Zen melantik dan mengambil sumpah Hospinovizal Sabri sebagai direktur LBH Banda Aceh menggantikan Afridal Darmi. Kehadiran KKR Aceh, kata Patra, berbeda dengan KKR di wilayah Indonesia lain karena taraf konflik yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh lebih parah.
“KKR harus segera dibentuk dan disahkan. LBH bersedia memperjuangkan hak korban konflik serta memfasilitasi bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka,” kata Patra.Selain KKR, Patra menyampaikan tentang reforma agraria. Reforma agraria adalah sebuah istilah yang netral, sehingga dapat digunakan oleh golongan manapun dengan pemahaman berbeda.
Sementara, Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan LBH Banda Aceh yang akan dipimpinnya akan bekerja lebih keras membela kepentingan orang-orang tertindas.
“LBH Banda Aceh terus berjuang membantu masyarakat untuk mendapat bantuan hukum. Ini telah sering dilakukan dan ke depan kita lebih sering lagi,” kata Hospinovizal.
|