|
Takengon - "Sengketa tanah ini berawal dari proyek pembebasan tanah oleh Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelenggaraan Proyek-Proyek Industri, yang bermaksud digunakan sebagai lahan Proyek Kertas Takengon pada tahun 1965. Namun pemilik tanah Alm. Ducak melalui menantunya Aman Ahsana tidak menghendaki dikarenakan lahan tersebut berupa hutan yang menjadi lahan serapan air untuk menjaga aliran air sungai agar bisa terus mengaliri persawahan masyarakat yang berada di daerah Belang Bebangka. Pada tanggal 6 Mei 1965 sesuai dengan surat yang bernomor 543-um/C3/65 tentang Pengwasan Sementara yang isinya bahwa agar pihak yang menguasai lahan Aman Ahsana untuk mengawasi atau melarang seperlunya penebangan-penebangan liar terhadap pohon-pohon yang terdapat diatas lahan Proyek Kertas Takengon yang dapat mengakibatkan terganggunya pengairan sawah, kata Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
"Selanjutnya, bulan Juni 1965 datang surat yang bernomor 715-ut/C3/65 tentang pembatalan pembelian tanah tertanggal 11 Juni 1965. Surat tersebut ditujukan kepada Aman Ahsana yang merupakan Menantu dari Ducak (Alm). Melihat hal tersebut, jelaslah bahwa tanah yang dikuasai oleh Aman Ahsana tidak jadi dibeli oleh perusahaan Proyek Kertas Takengon. Sehingga pada tahun 2002 Kepala Desa setempat Syamsuddi Arif mengeluarkan Surat Keterangan Warisan, Nomor 36/SKL/AT/2002 tertanggal 10 Maret 2002, yang menyatakan bahwa Abdullah Aman Najma (Cucu Alm. Ducak) benar mempunyai sebidang tanah yang terletak di desa Simpang Kelaping Gelime Delee (Belang Bebangka) Kecamatan Pegasing seluas lebih kurang dua hektar.. Aman Ahsana sendiri adalah suami dari adik ayahnya (Paman Ipar) Abdullah Aman Najmah," ujarnya.
Namun semenjak itu, pihak pemilik tanah Abdullah Aman Najma beberapa kali mengupayakan tanah tersebut agar bisa diperuntukkan kembali kepada keluarga besar Ducak. Upaya tersebut dilakukan kepada pemerintah Kab. Aceh Tengah maupun ke Pemerintah Aceh. Namun perjuangan Abdullah Aman Najma belum sekalipun ada penjelasan dari pihak-pihak yang terkait mengenai status tanahnya. Justru yang ada hanya diberi selebaran Himbauan dari Muspida Plus Kab. Aceh Tengah pada tahun 2008, yang diantaranya berisi; memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang menggarap tanah hak pakai nomor 1 Belang Bebangka Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah, bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 14 Januari 1982, dan larangan kepada masyarakat untuk menggarap tanah tersebut, jika ada yang menggarap maka akan dipidanakan sesuai dengan Perpu No 51 tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
"LBH Banda Aceh Pos Takengon menilai seharusnya apabila tanah tersebut tidak jadi dibeli maka seharusnya kembali kepada pihak yang mengelola (keluarga besar Alm. Ducak). Bahkan apabila sudah dibayar namun tidak sesuai dengan peruntukkannya sesuai dengan pembebasan tanah pada waktu itu (tahun 1965), yang mana pada awalnya adalah untuk lahan Proyek Kertas Takengon, namun sekarang menjadi Lahan Pacuan Kuda dan Sirkuit Grass Track (lahan yang disengketakan). Menurut UU Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya, maka pemilik tanah sebelumnya merupakan prioritas untuk memiliki kembali, sesuai dengan yang tercantum di pasal 11 “Jika telah terjadi pencabutan hak sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 5 dan 6, tetapi kemudian ternyata, bahwa tanah dan/atau benda yang bersangkutan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana peruntukannya, yang mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu, maka orang-orang yang semula berhak atasnya diberi prioritet pertama untuk mendapatkan kembali tanah dan/atau benda tersebut," demikian penjelasannya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah pada masa pendafataran tanah tahun 1982 perlu juga dicurigai, karena dikhawatirkan pihak BPN Aceh Tengah tidak memahami obyek tanah yang di daftarkan untuk pembuatan sertifikat, sehingga semuanya dianggap merupakan lahan yang dikuasai oleh Pemerintah Aceh ± 173 Ha. Menurut pengakuan Keluarga Besar Alm. Ducak, memang pada tahun 1965 terjadi pembebasan tanah di lokasi lahan tersebut yang rencananya di peruntukkan untuk Perusahaan Proyek Kertas Takengon, namun tanah milik Alm. Ducak ± 2 Ha tidak jadi dibeli atau dibatalkan pembeliannya. Hal inilah yang bisa jadi tidak dipahami oleh pihak BPN Aceh Tengah pada waktu itu.
Maka dengan hal tersebut, apabila memang ada kesalahan di pihak BPN Aceh Tengah dalam mengeluarkan Sertifikat yang merupakan suatu produk Pejabat Tata Usaha negara (TUN), maka perbuatan tersebut sesuai dengan Hukum Administrasi Negara, bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dikarenakan lalai dan salah dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Karena dengan perbuatan tersebut berakibat secara langsung telah melanggar hak orang lain.
Selanjutnya mengenai himbauan dari Muspida Plus tentang larangan kepada masyarakat untuk menggarap tanah tersebut, sesuai dengan Perpu No 51 tahun 1960. Hal ini juga harus diikuti oleh pihak Pemerintah Kab. Aceh Tengah, dikarenakan untuk saat ini lahan tersebut dijadikan sebagai lahan lapangan Grass Track yang merupakan notabene berada di pengawasan Pemerintah Kab. Aceh Tengah. Seharusnya pihak pemerintah Kab. Aceh Tengah bersifat arif dan bijaksana untuk tidak menggunakan lahan tersebut, dikarenakan masih terjadi sengketa. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melihat persoalan ini, pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat tentunya dalam hal ini jelas berkenaan dengan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dikarenakan pemerintah/negara mempunyai kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak-hak warganya, yang sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Bahkan Konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak milik seseorang, yakni dalam pasal 28H ayat 4 UUD 1945 “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
"Maka dengan hal tersebut diatas, LBH Banda Aceh Pos Takengon melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Aceh Tengah selaku perpanjangan tangan dari pemerintah Prov. NAD, agar untuk sementara waktu tidak menggunakan/mengadakan/mengizinkan kegiatan apapun diatas lahan tersebut, sebelum proses hukum selesai," ujarnya.
|