lbhaceh.org

LBH Banda Aceh Praperadilankan Kepolisian Dan Kejaksaan
User Rating: / 0
PoorBest 
  
AdvokatLBH Banda Aceh yang bertindak sebagai kuasa dari Al Ehdalusi beserta 3 orang rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran Mapolsek Indra Makmu Kab. Aceh Timur, pada tanggal 03 Juli 2006 yang lalu telah mengajukan  Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Idi atas Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Polres Persiapan Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Idi.

Hal ini dilakukan karena dari keterangan klien serta alat bukti seperti surat Penangkapan Polres Persiapan A. Timur dan surat Penahanan Kejaksaan terdapat kesalahan prosedur hukum yang diterapkan. Pada surat penangkapan, tertera tanggal sesuai tanggal saat penangkapan para tersangka yaitu tanggal 18 April 2006, padahal surat penangkapan tersebut diberikan kepada tersangka dan keluarganya sepuluh hari setelah penangkapan. Hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (3) KUHAP.

Sedangkan surat Penahanan dari Kejaksaan Negeri Idi, bahwa para tersangka ditahan di Kejaksaan Negeri Idi mulai tanggal 09 s/d 28 Juni 2006 atau selama 20 hari masa tahanan. Sementara setelah tanggal 28 Juni 2006 para tersangka tidak diberikan surat perpanjangan masa tahanan di Kejaksaan, tetapi para tersangka masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan yang ditahan di Cabang Rutan Langsa. Hal ini secara terang bertentangan dengan  Pasal 25 ayat 1 dan 3 KUHAP. Atas dasar alat-alat bukti di atas, maka LBH B.Aceh sebagai kuasa hukum  para tersangka melakukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Idi atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak Polres Persiapan Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Idi. Karena hal ini jelas jelas melanggar kebebasan dan kemerdekaan seorang sebagai warga negara yang telah dituangkan dalam Ratifikasi Konvenan Internasional Mengenai  Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005).

Hal ini dibenarkan oleh Kamarudin, SH sebagai salah seorang kuasa hukum dari para tersangka. Udin menjelaskan (nama sapaan Kamarudin, SH), bahwa tindakan Polres Persiapan Aceh Timur atas surat penangkapan yang dibuat tanggal surut ke belakang dan surat penahanan Kejaksaan yang telah habis masa penahanan tetapi tidak diberikan surat perpanjangan penahanan sementara tersangka masih ditahan, hal ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan UU No. 12 Tahun 2005. Dimana jika seseorang di tetapkan sebagai tersangka dan tidak dapat dibuktikan, maka dia harus dibebaskan demi hukum. Demikian komentar Udin yang didampingi oleh asisten pengacaranya Alhamda ketika sedang berada di Pengadilan Negeri Idi. Kita sebagai pengacara Publik, akan tetap konsisten dalam penegakan Hukum dan Hak-Hak Sipil Politik yang bersih, jujur dan berwibawa. Salah satunya dengan cara memberikan hak-hak bagi orang yang sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya Udin menambahkan, bahwa sidang Praperadilan sudah digelar pada tanggal 10 Juli 2006 yang lalu dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juli 2006 untuk mendengar jawaban Termohon (Polres Persiapan Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Idi). Kepada semua pihak, supaya dapat mengikuti setiap proses sebagai upaya control public dalam menciptakan peradilan yang bersih dan jujur, demikian ungkap Alhamda sebagai asisten Pengacara di LBH B. Aceh berharap.
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 8 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday54
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week804
mod_vvisit_counterThis month2049