lbhaceh.org

Polisi Usut Kasus Keracunan Gas Arun
User Rating: / 0
PoorBest 
  
gas beracunLhokseumawe-- Polres Lhokseumawe diback-up tim Polda Aceh terus menyelidi kasus keracunan warga Blang Panyang yang diduga akibat gas beracun dari kilang PT Arun. Sedangkan Forum Masyarakat Sipil meminta perusahaan penyedot gas alam cair itu bertanggung jawab atas keracunan tersebut. Sementara para korban keracunan meminta kilang pengolahan gas Arun ditutup.

“Tim dari Satreskrim Polres dibantu tim dari Polda sedang menyelidiki kasus itu. Tim sudah turun langsung ke lokasi kilang pengolahan gas alam cair milik PT Arun untuk memastikan penyebab keracunan warga. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah korban dan pihak terkait lainnya. Sejauh ini, penyelidikan lebih lanjut masih berjalan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli saat dihubungi, Sabtu (25/4) sore.

Asnawi, 37, warga Blang Panyang yang menjadi korban keracunan tersebut mengaku sudah dimintai keterangan oleh petugas dari Polsek Muara Satu Lhokseumawe, Jumat (24/4). “Kemarin (Jumat—red) saya dimintai keterangan dari pukul 14.30-16.30 WIB. Polisi menanyakan tentang kasus keracunan itu, saat kejadian bagaimana, jumlah korban berapa, saat dirawat di rumah sakit ada dicek darah, dll.,” kata Asnawi saat ditemui di Lhokseumawe, kemarin sore.

Menurut dia, polisi juga meminta keterangan korban lainnya, yakni Erlinawati, 37, warga Blang Panyang. Erlinawati, kata dia, merupakan korban yang sempat diopname. Sedangkan dirinya, kata Asnawi, hanya diberi obat alakadar. “Saya berharap, pihak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas. Pihak PT Arun harus diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya,” kata dia dibenarkan sejumlah korban lainnya.

Bukan Kasus Pertama

Forum Masyarakat Sipil untuk Kasus Pencemaran PT Arun meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap keracunan yang dialami warga Blang Panyang. “Keracunan itu terjadi akibat kelalaian pihak Arun. Kelalaian itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban manusia,” kata Safwani, juru bicara forum masyarakat sipil itu di Lhokseumawe, kemarin.

Menurut Safwani, kasus keracunan tersebut bukan yang pertama terjadi. Besar kemungkinan, kata dia, kejadian yang sama akan terulang lagi. Keberadaan kilang pengolahan gas Arun yang berdekatan dengan pemukiman warga juga berpotensi menimbulkan bencana industri karena kegagalan teknologi.

Terkait hal itu, Forum Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan LSM Sahara, LPL-Ha, Bytra, Limid, LBH Pos Lhokseumawe, Jingki, Sepakat, Tani Bahari, PB-HAM Aceh Utara, JKMA Pase, dan MaTA Aceh, menyatakan PT Arun harus menyediakan jaminan kesehatan jangka panjang bagi warga yang beresiko mengalami gangguan kesehatan; Arun harus membuat sistem peringatan dini untuk mempersiapkan masyarakat atas berbagai resiko yang terjadi.

Selanjutnya, PT Arun harus menyediakan berbagai fasilitas bagi warga lingkungan seperti masker untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dikhawatirkan akan terjadi lagi. Motto ‘utamakan keselamatan’ tidak hanya penting bagi karyawan dan pekerja, tapi masyarakat sekitar juga harus diperhatikan keselamatannya; sesuai UU perseroan terbatas, Arun berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility/CSR yang dikelola Arun harus seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang mengalami dampak negatif keberadaan perusahaan itu dan dikelola secara transparan. Dana tersebut tidak boleh lagi dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak lain, juga tidak boleh untuk membiayai penelitian keracunan tersebut. PT Arun wajib mengkaji kembali Amdal,” kata Safwani.(irs)
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 4 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday79
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week993
mod_vvisit_counterThis month3093


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading