lbhaceh.org

Polisi Lakukan “Penyiksaan” Warga Saat Razia
User Rating: / 0
PoorBest 
  

LBH Menilai Oknum Polisi Panik

Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan dalam menjalankan tugasnya.

"Pasalnya, hanya menghadapi seorang remaja yang berkendaraan tanpa dilengkapi atribut langsung main siksa. Padahal, apa yang dilakukan oleh si pengendara tersebut bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa, melainkan hanya pelanggaran. Namun, karena oknum aparat hukum tersebut panik sehingga menjadikan pelanggaran seakan-akan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ungkap Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.


LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga oknum aparat keamanan tidak menunaikan kewajibannya untuk  bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan kekerasan saat hendak menegakkan hukum. Bagaimanapun juga pemangku penegakan hukum tentunya sudah mengetahui kapan kekerasan digunakan. Tetapi, oleh karena kepanikan justru yang terjadi malah si pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.2 Tahun 2009 disiksa bukan ditangkap untuk kemudian di proses. Hal ini sungguh mengerikan jika dilakukan disetiap razia.

"Kepolisian tidak diperbolehkan melakukan kekerasan secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan hanya terbatas kepada tingkat perlawanan yang dilakukan si pelanggar sebagaimana yang di sebut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," jelas Rahmat Hidayat, S.H.

"Peristiwa tersebut akan membuat penyiksaan bagi yang terduga melakukan pelanggaran lalu lintas terlegitimasi. Hal ini sungguh berbahaya jika memang demikian, sebab Polisi pasti akan bertindak lebih keras lagi dan dapat menjurus tindak kekerasan yang tidak terkendali (bertindak brutal). Kita khawatir akan terulang cara-cara penegakan hukum yang berparadigma otoriter. Sehingga era Aceh damai sebagai titik balik dari era baru pun tercabik-cabik kembali," sambungnya kemudian.

Di dalam era damai kepolisian mesti berparadigma baru dalam pelaksanaan tugasnya. Paradigma baru tersebut adalah diakui nya nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara universal tanpa membedakan ras atau golongan, jenis kelamin, agama dan kedudukan sosial serta kewarganegaraan sebagai bentuk HAM di Indonesia.

LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe serius dalam menindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum di jajarannya. Proses hukum harus segera dilaksanakan. Bukan saja si oknum tersebut, tetapi pimpinan razia juga harus ikut di proses. Tidak ada alasan kejahatan yang dilakukan oleh si oknum tersebut diluar pengetahuan dan persetujuan pimpinan. Kita menduga tentunya  pimpinan berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa penyiksaan tersebut.

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
Pasee II  - kaleubeh Agresif Peuleusi Dari Pada Rimung   |2010-08-19 18:49:01
Udah Lebih agresif polisi daripada harimau, bisa juga kita samakan sekarang
polisi tidak jauh beda dengan harimau (Rimung)
Mr.Bron   |2010-09-25 18:14:00
kenapa g cb di refisi lg ' tntng fngsi dan sstem krj kepolisian.. Jk mng sdh tdk
efisien lg , knp tdk di bubarkan sja .
klo kt lht slm ni hny bdan kepolisian yg
sll mmbuat peraturan dan UU sndri .
bs kt lht ' bnyak pr polisi yg memperkaya
diri.. itu bs kt lht di sktar kta.. dh umum bgi mereka .
thankz .....
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 4 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday129
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1043
mod_vvisit_counterThis month3143


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading