|

LBH Menilai Oknum Polisi Panik Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan dalam menjalankan tugasnya.
"Pasalnya, hanya menghadapi seorang remaja yang berkendaraan tanpa dilengkapi atribut langsung main siksa. Padahal, apa yang dilakukan oleh si pengendara tersebut bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa, melainkan hanya pelanggaran. Namun, karena oknum aparat hukum tersebut panik sehingga menjadikan pelanggaran seakan-akan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ungkap Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga oknum aparat keamanan tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan kekerasan saat hendak menegakkan hukum. Bagaimanapun juga pemangku penegakan hukum tentunya sudah mengetahui kapan kekerasan digunakan. Tetapi, oleh karena kepanikan justru yang terjadi malah si pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.2 Tahun 2009 disiksa bukan ditangkap untuk kemudian di proses. Hal ini sungguh mengerikan jika dilakukan disetiap razia.
"Kepolisian tidak diperbolehkan melakukan kekerasan secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan hanya terbatas kepada tingkat perlawanan yang dilakukan si pelanggar sebagaimana yang di sebut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," jelas Rahmat Hidayat, S.H.
"Peristiwa tersebut akan membuat penyiksaan bagi yang terduga melakukan pelanggaran lalu lintas terlegitimasi. Hal ini sungguh berbahaya jika memang demikian, sebab Polisi pasti akan bertindak lebih keras lagi dan dapat menjurus tindak kekerasan yang tidak terkendali (bertindak brutal). Kita khawatir akan terulang cara-cara penegakan hukum yang berparadigma otoriter. Sehingga era Aceh damai sebagai titik balik dari era baru pun tercabik-cabik kembali," sambungnya kemudian.
Di dalam era damai kepolisian mesti berparadigma baru dalam pelaksanaan tugasnya. Paradigma baru tersebut adalah diakui nya nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara universal tanpa membedakan ras atau golongan, jenis kelamin, agama dan kedudukan sosial serta kewarganegaraan sebagai bentuk HAM di Indonesia.
LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe serius dalam menindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum di jajarannya. Proses hukum harus segera dilaksanakan. Bukan saja si oknum tersebut, tetapi pimpinan razia juga harus ikut di proses. Tidak ada alasan kejahatan yang dilakukan oleh si oknum tersebut diluar pengetahuan dan persetujuan pimpinan. Kita menduga tentunya pimpinan berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa penyiksaan tersebut.
|