|
FKMS, LBH Pos Tapaktuan, SAIn, KauM, Formak, SPKP HAM, YAPALA, Colective, Deni Irmansyah Anggota DPRK Aceh Selatan, HAMAS
Tapaktuan - Sejumlah LSM di Aceh Selatan sangat menyesalkan terjadinya insiden penyerangan dan penganiayaan di kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Terlebih tindakan ini dilakukan terhadap 2 (dua) orang mahasiswa yang telah melaporkan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) ke KOMNAS HAM Perwakilan Aceh. Penyerangan ke kantor LBH Pos Lhokseumawe tersebut terjadi pada Selasa Malam (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam aksi penyerangan tersebut pelaku mengeroyok 2 (dua) orang mahasiswa anggota forum diskusi LBH Pos Lhokseumawe.
Mencermati kasus penyerangan ini, elemen sipil Aceh Selatan mengharapakan agar KOMNAS HAM Perwakilan Aceh yang telah menerima pengaduan dari elemen Ormawa Unimal tersebut segera melakukan penyelelidikan.
Selain itu sampai saat ini pihak kepolisian hanya baru menemukan 1 (satu) tersangka dan telah diberikan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelaku yang lainnya sampai saat ini belum ditemukan.
Dalam perkembangan kasus ini, korban justru terintimidasi dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok pihak tertentu yang menginginkan terjadinya perdamaian. Sebagaimana yang diberitakan kemarin sekelompok orang berdatangan pada tengah malam ke rumah korban untuk melakukan perdamaian. “Jika perdamaian ini terjadi karena kesadaran maaf yang diberikan oleh korban tidak menjadi masalah, namun bila perdamaian ini terjadi karena terintimidasi tentunya ke depan akan berpengaruh terhadap penegakan supremasi hukum”
Oleh karena itu pihak kepolisian harus melihat tindakan yang mendatangi rumah korban di tengah malam merupakan bagian dari bentuk “intimidasi” bagi korban. Sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam hal ini pihak kepolisian harus mengambil tindakan sebagai bagian dari bentuk/upaya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 13 huruf c UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI).
Menyikapi kasus penyerangan terhadap kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, maka sejumlah LSM di Aceh Selatan dengan ini menyatakan sikap :
- Mendesak Pihak Kepolisian harus serius dengan segera mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut
- Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Aceh agar menindaklanjuti terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh Organisasi Mahasiswa Unimal tanggal 6 Juni 2010
- Mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku penyerangan di kantor LBH Pos Lhokseumawe
- Mendesak pihak Kepolisian untuk dapat memberikan perlindungan terhadap korban atas segala bentuk intimidasi
Semoga negara melalui aparaturnya benar-benar dapat menegakkan supremasi hukum serta mampu melindungi aktivis yang melakukan fungsi control dalam penyelenggaraan kegiatan publik.
Tapaktuan, 6 September 2010
| | Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) |
| LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan | | Sudirjo Hs |
| Syahminan Zakaria, S.HI |
|
|
| | Kajian Advokasi Hukum (KAuM |
| South Aceh Institute | | M. Nasir, SH |
| Adi Darmawan |
|
|
| | YAPALA |
| Colective | | Baiman Fadli |
| Ferizal, SE. Ak |
|
|
| | Anggota DPRK Aceh Selatan |
| FORMAK | | Deni Irmansyah, ST |
| Yuna Zulfikar, SE |
|
|
| | SPKP HAM |
| Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) | | Sudirman |
| M. Basir |
|