|
Press Release Yayasan LBH Indonesia Jakarta - Rabu, 24 Agustus 2010 tepatnya jam 23.00 WIB., telah terjadi penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan di LBH Banda Aceh-Pos Lhokseumawe oleh sekelompok orang yang berjumlah 15 orang. 1 dari mereka telah teridentifikasi yaitu M. Anis Mauliza, Sekjen BEM Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Insiden ini mengakibatkan 2 (dua) orang aktivis prodemokrasi luka-luka berat, yaitu Saudara Safri Munandar dan Saudara Herman. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut Kepala LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat, SH., insiden ini diduga buntut dari pengaduan 9 organisasi mahasiwa Unimal kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh yang diancam di-keluarkan oleh kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe karena selalu melakukan aksi menuntut adanya transparansi di kampus dan tindakan kekerasan terhadap Aktivis Pro Demokrasi ini dilakukan secara tersistematis dan terorganisir. Menurut Alvon Kurnia Palma sebagai Wakil Ketua Yayasan LBH Indonesia yang didampinggi oleh Nasokah sebagai Direktur Advoaksi dan Kampanye Yayasan LBH Indonesia dan Kampanye, kejadian ini semakin memperjelas absennya Negara dalam memberikan perlindungan bagi aktivis HAM (human Rights Defender) yang terancam kekerasan. Dimana hingga saat ini sudah 5 kasus kekerasan dari skala ringan hingga menyebabkan kematian seperti kasus tewasnya Jurnalis Kompas Muhammad Saifullah, Penganiayaan Tama S. Lankun (ICW), Tewasnya Jurnalis Ardianyah (Merauke TV), Penganiayaan terhadap Zainal Abidin Badan Pengurus YLBHI dan Tewasnya Jurnalis SUN TV Ridwan Salamun.
Tindakan-tindakan tersebut patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk membungkam, menghambat serta menghentikan daya kritis dari kegiatan yang dilakukan oleh para korban tersebut di atas. Dalam beberapa kasus diatas, proses pengusutan terhadap pelaku terkesan sangat lamban dan tidak ditindaklanjutinya laporan dari korban. Dalam hal ini, Negara telah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G Ayat (1) UUD 45 dan Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dan bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo 353 Jo Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan itu, Alvon Kurnia Palma dan Nasokah meminta Kapolres Lhokseumawe dan Kapolsek Banda Sakti serta jajarannya untuk dengan segera menangkap seluruh pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi aktivis dan aktivitas kantor LBH Banda Aceh-Pos Lhokseumawe dan berbagai elemen jaringannya dan meminta aparatur kepolisian di Aceh untuk melakukan upaya maksimal dalam menjaga ketertiban dan keamanan Aceh yang sudah kondusif. Insiden ini mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan di Aceh dengan berbagai kepentingannya, oleh karenanya diharapkan tidak menjadi pemicu timbulnya konflik baru yang mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat Aceh dan juga menjadi ancaman bagi elemen demokrasi, penegakan hukum dan HAM di Aceh. Hormat kami, BADAN PENGURUS Yayasan LBH Indonesia |
|
| | ALVON KURNIA PALMA | NASOKAH | Wakil Ketua
| Direktur Advokasi dan Kampanye |
|