lbhaceh.org

Penyerangan dan Penganiayaan Aktivis Pro Demokrasi di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
User Rating: / 1
PoorBest 
  

Press Release Yayasan LBH Indonesia
Jakarta - Rabu, 24 Agustus 2010 tepatnya jam 23.00 WIB., telah terjadi penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan di LBH Banda Aceh-Pos Lhokseumawe oleh sekelompok orang yang berjumlah 15 orang. 1 dari mereka telah teridentifikasi yaitu M. Anis Mauliza, Sekjen BEM Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.  Insiden ini mengakibatkan 2 (dua) orang aktivis prodemokrasi luka-luka berat, yaitu Saudara Safri Munandar dan Saudara Herman. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.


Menurut Kepala LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat, SH., insiden ini diduga buntut dari pengaduan 9 organisasi mahasiwa Unimal kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh yang diancam di-keluarkan oleh kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe karena selalu melakukan aksi menuntut adanya transparansi di kampus dan tindakan kekerasan terhadap Aktivis Pro Demokrasi ini dilakukan secara tersistematis dan terorganisir.

Menurut Alvon Kurnia Palma sebagai Wakil Ketua Yayasan LBH Indonesia yang didampinggi oleh Nasokah sebagai Direktur Advoaksi dan Kampanye Yayasan LBH Indonesia dan Kampanye, kejadian ini semakin memperjelas absennya Negara dalam memberikan perlindungan bagi aktivis HAM (human Rights Defender) yang terancam kekerasan. Dimana hingga saat ini sudah 5 kasus kekerasan dari skala ringan hingga menyebabkan kematian seperti kasus tewasnya  Jurnalis Kompas Muhammad Saifullah, Penganiayaan Tama S. Lankun (ICW), Tewasnya Jurnalis Ardianyah (Merauke TV), Penganiayaan terhadap Zainal Abidin Badan Pengurus YLBHI dan Tewasnya Jurnalis SUN TV  Ridwan Salamun.

Tindakan-tindakan tersebut patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk membungkam, menghambat serta menghentikan daya kritis dari kegiatan yang dilakukan oleh para korban tersebut di atas. Dalam beberapa kasus diatas, proses pengusutan terhadap pelaku terkesan sangat lamban dan tidak ditindaklanjutinya laporan dari korban. Dalam hal ini, Negara telah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G Ayat (1) UUD 45 dan Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.  Dan bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo 353 Jo Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan itu, Alvon Kurnia Palma dan Nasokah meminta Kapolres Lhokseumawe dan Kapolsek Banda Sakti serta jajarannya untuk dengan segera menangkap seluruh pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi aktivis dan aktivitas kantor LBH Banda Aceh-Pos Lhokseumawe dan berbagai elemen jaringannya dan meminta aparatur kepolisian di Aceh untuk melakukan upaya maksimal dalam menjaga ketertiban dan keamanan Aceh yang sudah kondusif. Insiden ini mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan di Aceh dengan berbagai kepentingannya, oleh karenanya diharapkan tidak menjadi pemicu timbulnya konflik baru yang mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat Aceh dan juga menjadi ancaman bagi elemen demokrasi, penegakan hukum dan HAM di Aceh.

Hormat kami,
BADAN PENGURUS
Yayasan LBH Indonesia


ALVON KURNIA PALMANASOKAH
Wakil Ketua   
Direktur Advokasi dan Kampanye


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
kariem   |2010-09-05 02:25:44
sy mendukung sprti alvot dn nasoka blgen. .apalage yg menjd trsangka se org
mahasiswa,tangkap saja,dn selediki penyebabnya,kalau bisa selediki juga ap yg
trjdi di kmpus unimal,sy slku mhsiswa berharap agr kryawan unimal tranfaran
trhdap pablik..biar smua yg perut busuk'a trbuka.wslam
kariem   |2010-09-05 02:28:09
sy mendukung sprti alvon blgen. .apalage yg menjd trsangka se org
mahasiswa,pasti laen'a mhsiswa uga,tangkap saja,dn selediki penyebabnya,kalau
bisa selediki juga ap yg trjdi di kmpus unimal,sy slku mhsiswa berharap agr
kryawan unimal tranfaran trhdap pablik..biar smua yg perut busuk'a trbuka.wslam
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 24 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday50
mod_vvisit_counterYesterday388
mod_vvisit_counterThis week1887
mod_vvisit_counterThis month3987


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading