lbhaceh.org

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Sesalkan Penembakan Terhadap Hasan Basri
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum, dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat


Semestinya Dalam pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan pada norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe sangat menyesalkan tindakan berlebihan tersebut, apalagi mengingat pelakunya adalah kanit P3D Polres Lhokseumawe yang semestinya dengan jabatan yang dimiliki lebih mengerti dalam penanganan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Tindakan penembakan terhadap Hasan Basri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Serta pasal  4 UU No.39 Tahun 1999 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Semestinya pelaku yang merupakan anggota kepolisian dapat menangkap langsung korban karena tertangkap tangan membawa dan menghisap ganja. Jikapun mengalami kesulitan polisi juga dapat meminta bantuan masyarakat untuk menangkap korban, sehingga tidak sampai jatuhnya korban. Penembakan yang berakibat pada tewasnya korban Hasan Basri tidaklah terjadi jika pelaku lebih mengedepankan sikap yang professional dalam menjalankan tugas.


LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap pihak Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe dapat mempelajari kasus ini agar terpenuhinya prinsip Hak Asasi Manusia,  prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta terciptanya asas kepastian hukum.


LBH BNA Pos Lhokseumawe

Zul Azmi, SH

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday108
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1022
mod_vvisit_counterThis month3122


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading