|
Takengon - Permasalahan krisis air bersih seakan-akan tidak pernah selesai di Kab. Aceh Tengah. Daerah yang dekat dengan Danau Laut Tawar yang airnya melimpah, namun warga di sekelilingnya mengalami krisis air bersih seperti yang terjadi di beberapa kampung di kota Takengon. (Serambi, Kamis 19 Agustus 2010).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon menilai bahwa terjadinya krisis air bersih di Takengon seharusnya segera di sikapi yang serius oleh Pemerintah setempat. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”. Tentunya dalam hal ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan masyarakatnya sehingga hidup dalam standar kelayakan.
"Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar sebagai penyuplai air bersih harusnya diberikan teguran, karena persoalan krisis air bersih ini sudah berlarut-larut. Jangan biarkan masyarakat terus menderita dengan kurangnya pasokan air bersih, dikarenakan Air merupakan kebutuhan pokok. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak, bukan seperti yang terjadi sekarang ini krisis air bersih masih terjadi. Apalagi dalam bulan Ramadhan ini seharusnya ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah tidak terusik dengan ketiadaan pasokan air bersih," ujar Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Maka dengan ini LBH Banda Aceh Pos Takengon meminta kepada pemerintah setempat dan pihak Direksi PDAM Tirta Tawar agar segera membenahi manajemennya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Dan air yang dialirkan ke masyarakat kedepan bisa lancar, sehingga masyarakat Aceh Tengah tidak lagi mengalami krisis air yang berkepanjangan seperti sekarang ini. Dikarenakan dengan adanya bak penampungan air bersih yang dibangun di Bukit Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah, masih belum mampu menyelesaikan krisis air bersih yang terjadi di Kab. Aceh Tengah.
"Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, menyatakan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian di satu sisi pelanggan (masyarakat) yang tiap bulannya harus membayar rekening air, maka pihak penyuplai Air dalam hal ini PDAM Tirta Tawar, harus memberikan pelayanan yang seimbang. Apabila air sering macet, maka bisa dipastikan antara hak dan kewajiban tidak seimbang," kata Ainul Yaqin, S.H.
|