| Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah |
Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukkan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional. Demikian diungkapkan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd kepada wartawan usai kegiatan konsultasi publik rancangan qanun pertanahan di kampus Universitas Samudera (Unsam) Langsa. Namun sayangnya pasal 213 ayat (2) UU No. 11 tahun 2006 itu tidak diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksana yaitu qanun pertanahan. Semestinya pasal ini diturunkan dalam bentuk peraturan qanun pertanahan, awal tahun 2007 lalu DPRA telah mengeluarkan daftar prioritas raqan termasuk di dalamnya qanun tentang hak atas tanah. Tetapi sampai akhir 2008, raqan tersebut belum juga dihasilkan, padahal konflik pertanahan makin masif terjadi di masyarakat Aceh dengan korban kian meningkat, katanya. Untuk menutupi kekosongan ketentuan peraturan yang mengatur persoalan pertanahan di Aceh, LBH Banda Aceh berinisiatif merancang qanun pertanahan tersebut yang terdiri dari 10 bab dan 146 pasal.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

















