lbhaceh.org

Pemda Aceh Utara Lebih Memilih Bobol Dari Pada Pemberdayaan Masyarakat
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Kebobolan kas milik pemda di Aceh Utara sebesar Rp.20 Milyar yang di depositokan pada Bank Mandiri Jelambar merupakan sebagai dampak dari harapan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengembang biakan uang di luar daerah. Seandainya kalau dana tersebut di simpan pada bank-bank daerah, meskipun bunganya kecil akan sangat bermanfaat. Karena selain mudah di control oleh oleh seluruh elemen juga bisa memberdayakan masyarakat miskin melalui kredit pemberdayaan ekonomi.
 
Menurut kajian yang kami lakukan, ada beberapa kejanggalan terkait misteri pendepositoan Silpa APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2008 pada Bank Mandiri. Sala satunya sesuai dengan pernyataan Tim asistensi bidang percepatan ekonomi Aceh Utara, M.Basri yusuf; mengatakan bahwa pendepositoan uang milik Pemda Aceh Utara pada Bank Mandiri dimulai pada 4 Februari 2009 dan berakhir tanggal 4 Mei 2009 (salah satu media local, 07/03/2009).
 
Oleh karena itu, seharusnya sejak 4 Mei 2009 transaksi yang berkaitan dengan deposito sudah berakhir dan dana tersebut sudah berada dalam kas Pemda Aceh Utara. Realitas ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada kemungkinan dana ini setelah berakhirnya masa deposito dilancongkan terlebih dahulu ketempat lain sehingga terjadilah kebobolan atau pemindahtanganan dan ini salah satu bukti bahwa pengelolaan keuangan Negara/daerah di lingkungan Pemda Aceh Utara tidak transparan dan tidak dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Alangkah disayangkan, padahal dugaan penyelewengan bunga terkait pendepositoan dana APBK sekitar Rp.420 miliar di 2 (dua) bank di Jakarta dengan bunga 12,6 persen per tahun. “Namun, yang dibukukan hanya 9 persen belum tuntas penyelidikannya oleh pihak kejaksaan tinggi Aceh. Malah sekarang muncul kasus yang baru terhadap objek yang sama yaitu hilangnya uang didalam rekening Pemda Aceh Utara sebesar Rp.20 m.

Kami dari elemen sipil menyatakan sikap sebagai berikut :
  1. Meminta kepada Pemda Aceh Utara untuk bertanggungjawab atas hilangnya uang rakyat yang di parkir pada Bank daerah tetangga, yaitu Jakarta.
  2. Meminta Polda Metro Jaya benar-benar melaksakan proses hukum pengusutannya kasus tersebut tanpa memandang bulu. Hal ini untuk menunjukkan equal treatment (hak yang sama) yang dibutuhkan demi tegakkan asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Jangan beberapa orang saja dikorbankan, tapi lainnya yang dekat dengan kekuasaan lolos dari tuntutan hukum.
  3. Meminta kepada Kajati Aceh untuk mengumumkan ke publik hasil penyelidikan terhadap indikasi penyelewengan bunga deposito Silpa APBK Aceh Utara. Diharapkan jangan karena ada tim pengawas Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI ketika itu, kemudian Kejati Aceh membeberkan pemanggilan Sekdakab Aceh Utara untuk dimintai keterangan. Tetapi tindak lanjut berikutnya sampai sekarang masih kabur. Ini penting agar jangan terkesan Kejati Aceh membeberkan pemanggilan tersebut sebagai ajang cari muka semata.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh Utara untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Demikianlah siaran pers ini ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada sahabat-sahabat atas kerja sama dan partisipasinya yang selalu perduli dengan perjuangan pengungkapan kasus-kasus penyelewengan anggaran yang terjadi di Aceh Utara.
 
Lhokseumawe, Kamis 14 Mei 2009,

Elemen Sipil,
                                                                    
                                                       
Seurempak Aceh
Abdul Ghani Haitami, S.H
Kadiv Advokasi
 

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Zulfikar, S.H
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
 

FKM Aceh
Herlyn
Presidium
 

Jari Aceh
Imran
 
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 4 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday101
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week684
mod_vvisit_counterThis month1929