lbhaceh.org

BRR Belum Lakukan Pembebasan Lahan Layeun
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Lahan relokasi bagi masyarakat korban tsunami Desa Layeun yang luasnya sekitar 6 hektar sampai sekarang belum ada pembebasan ganti rugi dari BRR meskipun masyarakat tersebut sudah berulang kali mengirim surat dan melakukan pertemuan dengan petingi BRR,namun belum ada kejelasan dari BRR sendiri. Padahal Pembebasan lahan relokasi untuk korban tsunami merupakan tanggung jawab BRR sesuai dengan Peraturan Badan Pelaksana BRR No. 4/PER/BP-BRR/I/2007 dimana didalam peraturan itu disebutkan bahwa BRR bersedia melakukan pengadaan tanah bagi masyarakat korban tsunami NAD-Nias.

Masyarakat korban tsunami Desa Layeun membangun kembali perumahannya dilokasi baru sekitar 700 meter jauhnya dari penggir pantai dikarenakan pada lokasi lama tidak memungkinkan lagi karena sebagian sudah tergerus oleh laut akibat terjadinya tsunami. Pembangunan rumah tersebut merupakan bantuan dari World Vision Indonesia sebanyak 163 unit. Dalam perjanjian dengan World Vision Indonesia mereka hanya membangun rumah sementara lahan disediakan sendiri oleh warga.
 
Masyarakat Layeun sangat berharap agar BRR dapat melakukan pembebasan lahan tersebut yang sekarang sudah berdiri 163 unit rumah. Pengharapan tersebut bukan tidak berdasar mengingat tugas dan kewajiban BRR adalah melakukan Rehab dan Rekon sesuai dengan mandate yang diberikan kepadanya melalui UU No. 10 tahun 2005 yang merupakan pengganti dari Perpu No. 2 tahun 2005.

Sejauh ini, masyarakat telah berusaha melakukan upaya “pengharapan” kepada BRR, selain sudah beberapa kali mengirim surat kepada Bapel BRR masyarakat juga melakukan hearing dengan Dewan Pengawas BRR yang di terima oleh Naimah Hasan yang kemudian ditindak lanjuti dengan investigasi pada 3 Maret 2008. Hasil dari itu, Naimah Hasan sendiri mengatakan bahwa lahan relokasi Layeun layak untuk diganti rugi. Upaya lainnya, masyarakat juga melakukan hearing dengan DPRA dan Gubernur NAD pada tanggal 14 Maret 2008 namun pembebasan lahan Layeun sampai sekarang masih belum terwujud.(sy***)
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 8 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday114
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1028
mod_vvisit_counterThis month3128


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading