|
Written by Zul Azmi, SH
|
|

Keluarga korban sangat menyesalkan keputusan sidang disiplin terhadap Iptu Sartono, berdasarkan kepusan Sidang Disiplin, Pimpinan Sidang Disiplin memutuskan “terperiksa Iptu Sartono (mantan Kanit P3D) Kesatuan Polres Lhokseumawe tidak terbukti bersalah dan membebaskan terperiksa dari segala tuntutan”. (Lembar Keputusan Sidang Disiplin).
LBH Banda Aceh telah melaporkan kasus penembakan yang dilakukan oleh Iptu Sartono ke Polda NAD bidang Profesi dan pengamanan pada tanggal 2 November 2009 (lampiran bukti pelaporan). Dalam pelaporan tersebut LBH Banda Aceh bersama keluarga korban telah menceritakan mengenai penembakan yang menyebabkan tewasnya Alm. Hasan Basri. Saat pelaporan korban juga telah menyerahkan bukti berupa foto tertembaknya korban.
Berita bebasnya Iptu Sartono diketahui setelah mendapatkan balasan
surat dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda NAD.
Sebelumnya LBH Banda Aceh telah mengirimkan surat perihal informasi
hasil perkembangan penyelidikan dalam kasus penembakan terhadap alm.
Hasan Basri. “Keputusan ini sangatlah tidak adil dan patut dipertanyakan, sebab pertama tidak pernah ada pemberitahuan kepada keluarga korban terhadap adanya sidang disiplin, kedua dalam keputusan sidang disiplin tersebut tidak disebutkan pertimbangan-pertimbangan keputusan, ketiga bukti yang diajukan oleh kuasa hukum korban sudah kuat untuk membuktikan bahwa pelaku telah bersalah” ujar Zul Azmi, S.H
Padahal, secara tegas dalam penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian telah ada aturannya. Dalam pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menyebutkan “prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi : c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakank secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”
Selain itu telah pula dijelaskan dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai tahapan dan pelaksanaan dalam penggunaan kekuatan oleh anggota polisi.
Dengan bebasnya Iptu Sartono melalui sidang Disiplin, dikhawatirkan ke depan polisi akan semena-mena dalam penggunaan senjata api. Padahal telah ada rambu-rambu mengenai penggunaan senjata api tersebut.
Dalam waktu dekat, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) agar dapat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kasus ini, sehinggga lebih objektif dan dipenuhinya rasa keadilan bagi korban.(pos lsm)
|