lbhaceh.org

Panitia Penerimaan CPNS Kab. Aceh Barat Daya Formasi Tahun 2008 Tidak Profesional
User Rating: / 1
PoorBest 
  

Tes CPNSPengumuman kelulusan penerimaan CPNS Formasi Jalur Umum No. Peg. 800/003/2009 pada tanggal 12 Februari 2009 yang dimuat di Harian Serambi Indonesia yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh, mencatumkan nama Zulfikar dan Fahkrurradhi pada bagian Tenaga Tehnis Pengawas Perikanan yang selanjutnya akan di tempatkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Barat Daya.

Selanjutnya sampai pada pengumuman penerimaan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Daya untuk mulai bekerja bagi semua CPNS yang dinyatakan lulus, namun SK yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2010, tidak menyertakan nama Zulfikar dan Fakhrurradhi dikarenakan NIP nya tidak keluar dari BKN Regional VI di Medan, itu merupakan jawaban dari Plt Kepala BKPP drh. Cut Hasnah Nur ketika di pertanyakan oleh Zulfikar dan Fakhrurradhi.


Hal tersebut dijelaskan ketika mengadukan nasibnya kepada LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, dengan menambahkan bahwa disaat menjelang pembagian SK, pihak BKPP Aceh Barat Daya menghubungi dirinya lewat HP pada tanggal 21 Januari 2010, yang menyatakan bahwa SK nya tidak ada dikarenakan Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan formasi. Begitu juga dengan penjelasan Plt Kepala BKPP ketika di pertanyakan oleh kedua korban tersebut, kenapa saya diterima pada saat pendaftaran kalau Ijazah saya tidak sesuai dengan formasi yang dibuka, bahkan sampai saya diumumkan lulus ujian CPNS di Harian Serambi Indonesia. Cut Hasnah mengaku dalam hal ini dirinya tidak mengetahui, karena baru sebulan menjabat sebagai Plt Kepala BKPP Abdya.

Ketika dikonfirmasi oleh LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan kepada Sekda Kab. Aceh Barat Daya, kenapa diterima dalam pendaftaran ujian CPNS kalau tidak sesuai formasi, Sekda menjawab bahwa memang kami butuh untuk lulusan perikanan, perbedaannya pun sedikit antara SPP dengan SMTP. Selanjutnya Sekda juga menyatakan bahwa kita tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal ini, karena semua keputusan ada di pihak BKN.

Dalam hal ini LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, menganggap adanya kecerobohan yang dilakukan oleh pihak panitia penerimaan CPNS di Kab. Abdya dengan meloloskan pendaftar yang tidak sesuai dengan formasi ijazah yang ditentukan bahkan sampai meluluskan. Hal ini sangat jelas bahwa pihak panitia sesuka hati untuk memberi peluang kepada para pendaftar. Dengan kejadian tersebut demi Transparansi dan Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan, pihak panitia harus berani bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat serta mohon maaf secara terbuka, karena dalam hal ini pihak penyelenggara sudah melakukan tindakan ceroboh dan kelalaian yang akhirnya menimbulkan korban.

Seiring dengan konsep Good Goverment dan Clean Goverment seharusnya sumber daya aparatur penyelenggaraan pemerintahan mempunyai kompetensi dan integritas dalam menjalankan pekerjaan. Bukan janji-janji bualan belaka seperti yang dijanjikan kepada korban bahwa agar untuk tetap sabar dikarenakan tahun depan akan dibuka lagi formasi tersebut, serta dijanjikan untuk dipekerjakan menjadi tenaga honorer.

Dalam persoalan ini korban sangat dirugikan, karena begitu dinyatakan lulus CPNS Formasi tahun 2008, korban langsung keluar dari pekerjaan yang ia tekuni sebagai tenaga honorer di BPP Pertanian Kota Subulussalam dan karyawan di sebuah hotel di Kota Subulussalam. Kekecewaan sangat mendalam juga dirasakan oleh pihak korban ketika dirinya dianggap menyalahi prosedur dikarenakan melamar pada formasi yang tidak sesuai dengan permintaan ijazah yang di persyaratkan.

Maka dalam hal ini LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan selaku pemberi advice hukum sudah melayangkan surat yang bernomor 36/SK/LBH BNA-POSTT/II/2010 tentang Mohon Penjelasan Mengenai Status Kelulusan Peserta Ujian CPNS Formasi Tahun 2008 kepada pihak BKPP Aceh Barat Daya, yang tembusannya juga dilayangkan kepada Bupati Abdya, DPRK Abdya, Gubernur Aceh, DPRA Aceh, BKPP Aceh, BKN Regional VI di Medan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 31 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday50
mod_vvisit_counterYesterday388
mod_vvisit_counterThis week1887
mod_vvisit_counterThis month3987


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading