| Oknum Jaksa Diduga Memeras |
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam pernyataan tertulisnya.Mereka juga merilis kembali pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Kejati Aceh menyayangkan proses persidangan dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. “Padahal materi perkaranya tentang sah atau tidak penahanan terhadap tersangka yang dilakukan jaksa. Namun dalam sidang sudah lari dan melebar ke persoalan dugaan suap dengan dilakukannya pemutaran hasil rekaman. Ini yang kita sayangkan,” kata Kejati Aceh. Menurut mereka, pembongkaran kasus suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Langsa dalam proses pembuktian kasus praperadilan, merupakan satu kesatuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dihentikan atau diteruskan oleh pihak Kejari Langsa. “Pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut terkesan adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat penegak hukum atau sesama kejaksaan,” kata mereka. Padahal, menurut mereka, kalau ditelaah lebih jauh seperti yang diamanatkan dalam KUHAP bahwa semua penyidikan yang menyalahi formalitas dapat dipraperadilankan. Dan sebenarnya praperadilan berfungsi untuk check and balance tugas-tugas yang dilakukan polisi dan jaksa. Kasus itu sendiri mencuat dalam sidang Praperadilan Kejaksaan Negeri Langsa, beberapa waktu lalu. Dalam rekaman percakapan berdurasi sekitar 32 menit 19 detik itu terdengar salah seorang oknum Kejaksaan Negeri Kota Langsa meminta uang Rp 50 juta dari pemohon untuk menghentikan proses penyidikan. Suara percakapan juga menyatakan bahwa oknum jaksa tersebut bertindak atas instruksi dari seorang jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Langsa. LBH Banda Aceh Pos Langsa juga mengutarakan bahwa, sampai saat ini oknum jaksa yang terdengar dalam rekaman melakukan pemerasan kepada pemohon praperadilan tersebut masih bebas berkeliaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. “Kondisi ini dikhawatirkan bahwa oknum jaksa tersebut akan melakukan kembali pemerasan kepada masyarakat lainnya,” tulis mereka seraya menambahkan bahwa pihak Kejati Aceh juga belum melakukan tindakan apapun terhadap oknum jaksa yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemohon praperadilan tersebut. Demi keadilan, menurut mereka, atas permohonan praperadilan oleh pemohon, maka pihak Pengadilan Negeri Langsa dapat memutuskan sidang praperadilan tersebut berdasarkan bukti rekaman yang telah diserahkan oleh pemohon. LBH Banda Aceh Pos Langsa meminta lembaga penegak hukum itu untuk terbuka dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ini. Semoga lembaga terhormat ini tidak mempeti es-kan serta terus melakukan pengusutan sampai tuntas secara profesional dan transparan. “Jika terbukti, oknum jaksa tersebut wajib diberi sanksi tegas untuk membersihkan citra dan kredibilitas lembaga kejaksaan agar institusi kejaksaan tidak semakin terpuruk di mata masyarakat,” harap mereka.(yuh)
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam pernyataan tertulisnya.













