lbhaceh.org

LBH : Meneg BUMN (RUPS) segera Menuntaskan Pengalihan Aset
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah memakan waktu puluhan tahun.

"Meneg BUMN tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali (resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung di realisasi. Sementara PT. Arun yang menguasai tanah warga untuk pertapakan lokasi pabriknya, saat ini hanya menyisakan waktu 4 (empat) tahun lagi untuk memasak isi perut bumi Aceh hingga tahun 2014 nanti," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.


"LBH menduga awal berlarutnya masalah resettlement ini terjadi karena tarik ulur antara PT Arun NGL Co, Pertamina dan Pemda Aceh.  Menurut pihak PT Arun, tuntutan resettlement tersebut lebih tepat ditujukan kepada Pertamina dan Pemerintah Aceh, karena PT Arun lahir setelah semua hal dilakukan oleh dua lembaga tersebut. Sedangkan Pertamina berkilah, masalah resettlement terkendala karena Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe tidak menyediakan tanah", sebutnya lagi.

Lepas dari kontrak mengenai siapa yang bertanggung jawab dari semua itu, yang jelas rakyat tetap dalam posisi yang dirugikan. Karena masalah yang berlarut-larut ini telah membuat Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat di kedua desa tersebut terabaikan dan terlanggar kian parah.

Hak atas pemukiman  yang layak  merupakan hak dasar setiap warga Negara dibidang sosial, sebagaimana yang diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sperti di UUD 1945, pasal 28 H (ayat 1), UU No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,  Pasal 5 (ayat 1), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 40 dan UU No 11 tahun 2005, Pasal11 (ayat 1), dimana   disebutkan bahwa “hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan suka rela.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, sedangkan bagi negara (termasuk BUMN dan Pemkot Lhokseumawe) dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Dan tidak ada satu ketentuanpun dalam UU boleh diartikan bahwa pemerintah, partai politik, golongan atau pihak manapun, termasuk perusahaan sekaliber international sekalipun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM.

Oleh karenanya, Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK Lhokseumawe maupun Wali Kota Lhokseumawe, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama harus lebih agresif dan memprioritaskan masalah ini untuk diselesaikan. Mereka sebaik mungkin memanfaatkan alternatif penggunaan lahan milik Pertamina untuk kemudian dijadikan sebagai pertapakan resettlemen. Izin pengalihan aset harus secepat mungkin diminta dan didesak agar Menteri BUMN cepat mengeluarkanya.

"Kata-kata penyesalan tak perlu di lontarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman  terhadap aksi demo yang digelar warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) di pintu dua PT. Arun. Toh, aksi tersebut muncul juga karena kelalaian pemerintah sendiri dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemangku kewajiban atas HAM. Warga di kedua desa tersebut sudah menjadi korban dan jangan dikorbankan lagi dari kelalaian tersebut. Andaikan penyelesaiannya cepat, tentu saja warga tidak akan menggelar aksi secara berulang, apalagi sampai harus menginap," katanya kemudian.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 8 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday134
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1048
mod_vvisit_counterThis month3148


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading