lbhaceh.org

LBH Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap PKL
User Rating: / 0
PoorBest 
  

altLembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.

Salah satu PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di POLRES Langsa, hal ini didasarkan atas pengaduan oleh salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5) yang sakit hati dan merasa tercemar nama baiknya karena sekitar ± 400 PKL Pasar Langsa mengadukan permasalahan yang selama ini meresahkan mereka kepada Gubernur NAD di Banda Aceh dengan melampirkan tanda tangan dan Surat Pernyataan yang menyatakan beberapa permasalahan dan alasan keberatan mereka terhadap keberadaan APK5 di Pasar Langsa.


Permasalahan PKL tersebut, diantaranya adalah ;
* Selama APK5 berdiri, mereka mengutip uang kepada setiap PKL di Pasal Langsa Rp.1000/hari nya, dengan alasan uang kematian.

* Nyak-nyak dan Janda korban konflik yang telah berjualan puluhan tahun, namun sekarang sudah tidak ada lapak lagi karena tidak sanggup membayar dengan harga Rp.1.400.000,-/lapak, sedangkan bangunan tersebut diluar pengetahuan Walikota Langsa.

Surat pengaduan PKL Pasar Langsa itu sendiri saat ini telah direspon oleh Gubernur NAD dalam surat tertanggal 9 September 2009 yang disampaikan kepada Walikota Langsa untuk diteliti kebenarannya dan ditindak lanjuti untuk menghindari ekses yang tidak diinginkan. Walikota Langsa pada tanggal 5 Oktober 2009 juga telah meneruskan surat Gubernur itu kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa serta Kepala Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Banda Aceh Pos Langsa, bahwa hal tersebut (Permasalahan PKL Pasar Langsa) masih dalam proses dan belum ada jawaban/pelaporan resmi dari kedua Dinas tersebut kepada Walikota Langsa serta Gubernur NAD.

LBH Banda Aceh Pos Langsa sendiri, berdasarkan hal tersebut diatas menganggap POLRES  Langsa belum berwenang untuk memeriksa perkara ini, karena masih diperiksa dan ditindak lanjuti oleh Walikota Langsa dan dinas terkait dibawahnya, sehingga Aparat Kepolisian POLRES Langsa terkesan terlalu tergesa-gesa dalam merespon permasalahan ini dengan menetapkan salah satu PKL sebagai tersangka dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengurus APK5 di Pasar Langsa.

Menerapkan hukum oleh aparat penegak hukum seharusnya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang bermuatan dan bersumber dari renungan-renungan mendalam akan pemaknaan hukum/filosofis, pembacaan atas realitas-realitas social kekinian/sosiologis, baru kemudian melirik norma hukum tertulis yang mengaturnya/yuridis.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa, PKL Pasar Langsa telah beberapa kali mengadukan permasalahan mereka terhadap APK5 kepada aparat penegak hukum POLRES Langsa, diantaranya kasus pengutipan iuran kematian yang dilakukan dengan pengancaman, sehingga terkesan terjadi pemerasan serta tidak jelasnya pertanggung jawaban dana iuran PKL tersebut yang telah disetor kepada APK5, sehingga dianggap ada penggelapan dan penyalahgunaan dana tersebut. Namun kesemua permasalahan itu, selalu dianggap oleh pihak kepolisian sebagai masalah internal PKL dan pengurus APK5 sehingga tidak diproses di kepolisian.

LBH Banda Aceh Pos Langsa juga mengutip pernyataan dan sikap mantan KAPOLRES Langsa AKBP.Marwan Syukur, SH.MH melalui mantan Kasat Reskrim-nya AKP Festo Ari Permana, SIK disalah satu media cetak terbitan Aceh, yang mengatakan “bahwa konflik antara PKL dan Pengurus APK5 merupakan permasalahan internal APK5 dengan anggotanya (PKL) dan hal itu harus diselesaikan secara internal bukan di kantor polisi”.

Bagi LBH Banda Aceh Pos Langsa, kesan yang muncul dari proses pidana terhadap PKL di Pasar Langsa yang saat ini menjalani pemeriksaan di POLRES Langsa adalah kriminalisasi atas kebebasan berpendapat, yang mana hak itu dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat (2) dan (3) yang telah memberikan jaminan penuh akan hak kebebasan berpendapat, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan tulisan.

Langsa, 8 Agustus 2009
LBH Banda Aceh Pos Langsa


Pembela Umum

Mardiati, SH

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 6 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday110
mod_vvisit_counterYesterday226
mod_vvisit_counterThis week1313
mod_vvisit_counterThis month884