|
Kutacane : Tingkahlaku oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) yang diduga dilakukan terhadap dokter Irfan Hamidi sungguh sangat disayangkan, dimana korban direndam dalam kubangan kerbau dan sambil dipukul, (serambi, jum’at 25 Juni 2010). Sebenarnya tugas dan peran fungsi TNI adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, bukan untuk melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane, mengecam keras terhadap penganiayaan terhadap dokter yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI Kompi senapan B Batalyon Infanteri 114/SM di Gayo Lues. Selain bertentangan dengan UU TNI itu sendiri juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA. Hak Asasi Manusia pasal 28G ayat 2 yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia…” dan juga dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33 ayat 1, yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derjat dan martabat kemanusiaan”.
"Oknum TNI tersebut merendahkan seorang dokter sebagai manusia yang juga warga Negara yang seharusnya dapat dilindungi. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI merupakan watak dan prilaku rezim orde baru yang harus ditinggalkan, karena tidak sesuai dengan era Reformasi yang lagi berjalan dari pada pilar demokarasi. Karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa ”tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kutacane, Zulfa Zainuddin, S.HI.
"Berdasarkan hal tersebut, maka LBH Banda Aceh Pos kutacane meminta Dandim Gayo Lues, untuk dapat menindak tegas oknum TNI pelaku penganiayan tersebut, dan memprosesnya sampai ke Pengadilan Militer," imbuhnya.
|