lbhaceh.org

LBH Pos Tapaktuan Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Tapaktuan - "LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengecam keras kasus penganiayaan, pengrusakan alat kerja dan pengancaman terhadap keluarga Ahmadi, wartawan Harian Aceh di Simeulu," ujar Zul Azmi, S.H, pengacara hukum LBH Pos Tapaktuan. Apa yang telah dilakukan oleh oknum TNI tersebut sama saja artinya dengan pembungkaman kebebasan pers. Jika pers dibungkam, itu sama saja artinya dengan menghancurkan demokrasi di Indonesia, sebab salah satu pilar negara demokrasi adalah adanya kebebasan pers.

"Kami memberikan apresiasi terhadap KODAM Iskandar Muda yang telah cepat melakukan tindakan hukum dengan menahan 2 (dua) oknum TNI tersebut. Namun kami berharap pihak KODAM agar betul-betul berkomitmen membawa kasus ini ke meja hijau serta memberikan perlindungan atas ancaman pelaku terhadap keluarga Ahmadi."

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan berharap agar pihak penyelidik militer tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan semata akan tetapi juga harus menyelidiki perkara ilegal loging yang diduga dilakukan oleh oknum TNI. Hal ini penting demi menjaga nama baik TNI di mata rakyat.

"Terhadap pelaku itu tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan semata, akan tetapi lebih dari itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis berupa penganiayaan, pengrusakan barang dan pengancaman serta tanggung jawabnya sebagai komandan dalam kasus ilegal loging yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota pelaku".

Apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Kode Etik TNI. Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa ”tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Selain itu tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut telah melanggar 8 Wajib TNI yaitu ”tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali menakuti dan menyekiti hati rakyat”.

"LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan berharap agar KODAM berkomitmen untuk menindak tegas terhadap oknum TNI tersebut serta memprosesnya sampai ke Pengadilan Militer," tambah pengacara hukum ini. (za/ad)


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday141
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1055
mod_vvisit_counterThis month3155


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading