| LBH Pos Lhokseumawe Adakan Lokakarya Qanun |
|
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH yang juga Fasilitator menyebutkan, lokakarya ini dilakukan untuk mencari masukan dari peserta ahli yang berasal dari legislative, eksekutif juga akademisi dan praktisi hukum terhadap hasil analisis yang telah di buat oleh tim Studi Evaluasi dan Analisis Qanun (SEAQ) LBH Banda Aceh. Masukan dan kritikan akan dijadikan sebagai penyempurnaan dari hasil analisis yang telah ada. Adapun qanun yang di presentasikan dalam lokakarya tersebut adalah Qanun No. 14 tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Dipilihnya qanun ini sebagai bahan presentasi karena penerapan qanun pedagang kaki lima kerapkali menuai pro dan kontra dan dianggap tidak memihak kepada kelompok masyararakat rentan dalam hal ini pedagang kaki lima. Zulfikar dalam pemaparannya menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam qanun pedagang kaki lima masih banyak yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang sebenarnya harus terakomodir dalam setiap kebijakan pemerintah. Dari hasil lokakarya ini, LBH Pos Lhokseumawe akan mengagendakan meeting lanjutan dengan DPRK Kota Langsa untuk menyerahkan analisis paper Qanun No. 14 tahun 2008 sebagai masukan dalam melakukan revisi qanun.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menggelar lokakarya hasil temuan dan Analisis Qanun yang dibuat di ruang meeting Rumah Makan Minang Kabau, Langsa, selasa (18/10) lokakarya ini diikuti oleh anggota legislative, akademisi, eksekutif dan praktisi hukum. 

















