|
Banda Aceh : Tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Penyiksaan Internasional. Hari dimana umat manusia di seluruh dunia bersama-sama menyuarakan dukungannya kepada korban penyiksaan. Hari ini seharusnya dilihat sebagai pengingat bahwa penyiksaan di Aceh masih menjadi model dalam pencegahan terhadap kejahatan.
Dalam Pasal 2 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) menyebutkan, setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang yang dapat digunakan pembenaran penyiksaan. Kemudian dalam pasal 11 konvensi yang sama menyebutkan, setiap negara peserta konvensi ini haruslah menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan. Bagaimana menghindari, menghapus dan mengatasi penyiksaan, mungkin itu menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan.
"Pada tanggal 28 September 1998 seharusnya menjadi tonggak yang bersejarah bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya dalam hal menentang praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku. Namun sayangnya, komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik penyiksaan rupanya berhenti sampai pada langkah ratifikasi. Ratifikasi tanpa implementasi yang konkrit telah menciptakan iklim impunitas yang berkepanjangan. Sudah 12 (duabelas) tahun yang lalu Indonesia meratifikasi konvensi anti penyiksaan akan tetapi aparat masih gemar melakukan penyiksaan," ujar Zulfikar, S.H, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.
"Pada kenyataan, penyiksaan masih banyak terjadi di Aceh dan ini merupakan metode sistematis yang digunakan oleh aparat. Penyiksaan dilakukan baik aparat kepolisian, militer, maupun aparat yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Aparat penegak hukum masih melakukan tindakan penyiksaan, baik secara fisik dan psikis untuk menggali keterangan dari pihak yang diduga pelaku suatu tindak kejahatan. Aparat negara juga masih mempraktikkan tindak penyiksaan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Berdasarkan data kasus yang masuk ke LBH Banda Aceh dimana kasus-kasus penyiksaan masih dominan terjadi, hal ini dibuktikan dari bulan januari sampai dengan juni 2010 jumlah kasus yang masuk adalah 6 (enam) kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Negara. Kasus-kasus penyiksaan sering terjadi saat dilakukan penangkapan, proses pemeriksaan, dan juga dalam tahanan. Dengan masih adanya kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Aceh, ini menandakan kan bahwa telah terjadi pengangkangan terhadap undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana dalam pasal Pasal 33 ayat 1 mengatakan ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Dan juga dalam UUD 1945 dalam pasal 28I mengatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jadi secara yuridis sudah nyata dikatakan bahwa tidak boleh ada penyiksaan di negara kita," ungkapnya lebih lanjut.
"LBH Banda Aceh mengharapkan supaya segala bentuk penyiksaan tidak terjadi lagi di Aceh dan juga meminta kepada pemerintah dan intansti terkait termasuk aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah kongkrit jangan hanya diam saja dan melakukan pembiaran terhadap kasus penyiksaan karena penyiksaan adalah pelanggaran HAM. Sehingga bumi Aceh ini bebas dari penyiksaan," katanya.
|