lbhaceh.org

LBH Menilai Oknum Polisi Bertindak Gegabah
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Terkait Tewasnya Penderes Karet Asal Aceh Timur

Lhokseumawe - "Terkait peristiwa matinya penderes karet asal Aceh Timur, Raden (25), kamis (10/6), akibat ditembak oleh oknum polisi karena diduga terlibat mencuri karet, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai oknum anggota Polsek Simpang Keuramat bertindak gegabah. Penilaian ini didasarkan kepada penjelasan oleh Polres Lhokseumawe, Zulkifli, soal fakta melesetnya bidikan senjata api dari sasaran kaki ke perut Raden," demikian disampaikan oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.

"LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tersebut terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk  bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan justru yang terjadi malah terduga  “dimatikan” bukan dilumpuhkan. Apalagi, kalau Raden bukan sebagai pelaku seperti ada yang menyebutkan bahwa dia  adalah korban peluru nyasar. Hal ini sungguh mengerikan jika dilakukan disetiap proses penegakan hukum," ujarnya.


Cara penindakan pelaku kejahatan semacam ini tidak beda sebelum ada UU No. 2 Tahun  2002 Tentang Kepolisian atau yang kita kenal dengan masa orde baru, dimana tindakan dan perilaku Polri dalam menegakkan hukum senantiasa melegitimasi kekerasan dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Era Aceh damai merupakan titik balik dari era baru. Karena di dalam era damai kepolisian mesti berparadigma baru dalam pelaksanaan tugasnya. Paradigma baru tersebut adalah diakui nya nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara universal tanpa membedakan ras atau golongan, jenis kelamin, agama dan kedudukan sosial serta kewarganegaraan sebagai bentuk HAM di Indonesia. Namun, kejadian penembakan berakibat matinya Raden telah membuat paradigma baru tersebut justru terabaikan dan justru diketengahkan serta diperkuat kembali paradigma otoriter.

"Di banyak UU tidak ada ketentuan Polisi diperbolehkan melakukan kekerasan secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, pelaku terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhkan bukan pematian. Tetapi, dengan peristiwa tersebut akan membuat, mematikan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan  terlegitimasi. Hal ini sungguh berbahaya jika memang demikian, sebab Polisi pasti akan bertindak lebih keras lagi dan dapat menjurus tindak kekerasan yang tidak terkendali (bertindak brutal)," tambahnya kemudian.

Mesti diketahui oleh setiap aparat keamanan bahwa di dalam UU No. 2 Tahun 2002, Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Kejadian itu secara jelas dan nyata pelaku penembakan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), maksudnya setiap orang yang diduga melakukan kejahatan mesti dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

"Permohonan maaf saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan proses hukum terhadap oknum kepolisian tersebut. LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe serius dalam penegakan hukum. Khususnya peristiwa kelalainnya anak buahnya yang berakibat hilangnya nyawa orang. Apabila perlu Polda Aceh melalui unit pengawas dan penegak disiplinnya ikut turun tangan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Lhokseumawe selaku pengambil kebijakan diwilayah hukum setempat beserta pelaku penembakan. Karena peristiwa itu telah membuat masyarakat sekitar trauma dan bertanya-tanya. Apakah memang demikian cara penegakan hukum, maksudnya dengan cara main tembak mati?," demikian ungkap rahmat Hidayat, S.H.

"Proses hukum benar-benar harus dijalankan tanpa memandang bulu. Hal ini untuk menunjukkan equal treatment (hak yang sama) demi tegakkan asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Jangan hanya orang miskin papa saja ditindak secara tegas,  tapi ketika anggotanya yang melakukan lolos dari tuntutan hukum. Sebagai organ penting penegak hukum negara yang termasuk dalam jajaran catur wangsa, Kepolisian harus menunjukkan komitment moral dan komitmetnya dalam hal ini," tambahnya kemudian.

Kepolisian harus menjadikan kasus kelalaian tersebut sebagai salah satu konsentrasi pengusutan  kasus demi keadilan bagi korban. Sehingga apatisme masyarakat terhadap kewibawaan hukum dan aparatnya serta ketakutan masyarakat untuk berhukum kembali pulih. Dan jangan bersifat pragmatis, maksudnya hanya mengejar jam tayang melalui sebatas berwacana akan memproses pelaku secara hukum.

"Hal ini penting dilakukan, disamping menyangkut soal kewibawaan hukum, juga menyangkut dengan keresahan yang timbul dikalangan masyarakat banyak dan korban penembakan karena hak-hak normatif dan asasinya telah “diperkosa,"ungkap koordinator LBH Pos Lhokseumawe tsb.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 4 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday129
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1043
mod_vvisit_counterThis month3143


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading