lbhaceh.org

LBH Mengecam Tindakan Ceroboh Dokter Poli Bedah RSU. Datu Beru Takengon
User Rating: / 0
PoorBest 
  

malpraktekTakengon - Seorang oknum dokter spesialis Poli Bedah RS. Datu Beru Takengon diduga melakukan mal pratek dan penipuan terhadap keluarga pasien Sofiana Zahara yang berumur 4 tahun, warga Kampung Gunung Musara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah yang mengalami patah tulang.

Sebagaimana diketahui, bahwasanya oknum dokter tersebut menuai kegagalan dalam melakukan operasi patah tulang dengan alasan minimnya fasilitas peralatan rumah sakit, sehingga melakukan operasi dengan ala kadarnya. Dan yang lebih memprihatinkan adalah tindakan Dr. H  tersebut tidak menggunakan pen (penyambung tulang) yang dibawa oleh orang tua pasien, namun menggantikannya dengan pen (penyambung tulang) yang sudah berumur 60 tahun.


LBH Banda Aceh Pos Takengon mengecam keras tindakan oknum dokter tersebut, dikarenakan melontarkan pernyataannya bahwa operasi gagal dikarenakan minimnya fasilitas peralatan rumah sakit, hal ini sungguh miris dan memprihatinkan untuk di dengar oleh masyarakat Aceh Tengah. Pernyataan dan tindakan yang dilakukan tersebut tidak mencerminkan seorang dokter yang profesional. Seharusnya kalau memang peralatan di RS. Datu Beru Takengon tidak memungkinkan untuk menangani tindakan medis terhadap pasien Sofiana Zahara yang patah kaki, lebih baik memberi rujukan seperti yang tertuang dalam Undang- Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran pasal 51 point b, daripada nekat melakukan operasi ala kadarnya sehingga berakibat pada kaki sebelah kanan pasien nyaris tak berfungsi.

"Pekerjaan profesi sebagai dokter seharusnya berhati-hati untuk mengambil tindakan dan keputusan dalam menjalankan tugas medisnya. Dikarenakan yang dihadapi adalah manusia yang tidak bisa diperlakukan ala kadarnya. Tindakan kecerobohan seorang dokter bisa melayangkan nyawa seseorang atau cacat seumur hidup pasien menjadi taruhannya. Tindakan Oknum Dokter RS. Datu Baru Takengon bisa dikatakan dilakukan dengan kesengajaan (dolus) sehingga mengakibatkan kerugian dan mencelakakan orang lain. Kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) dalam menjalankan profesinya dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat 1 dan 2 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal pemberatan sanksi pidana yakni pasal 361 KUHP," ujar Moch. Ainul Yaqin, S.HI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Sambungnya kemudian, "Dari segi perdata, tindakan oknum dokter tersebut juga bisa di gugat perdata oleh pasien, karena dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, maka wajib bagi dokter tersebut untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 1365 dan 1366 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)".

"Kepada Direktur RS. Datu Beru Takengon harus bertindak tegas untuk menegur atau memberikan sanksi terhadap oknum dokter tersebut. Sehingga tindakan-tindakan kecerobohan dalam melakukan penangan pasien tidak terulang lagi di RS. Datu Beru Takengon. Tidak cukup sebagai seorang Direktur hanya mengucapkan kekecewaan saja, pihak Direktur juga harus menekankan kepada jajarannya untuk mengedepankan kedisiplinan dalam menjalankan tugas medis, sehingga kejadian yang menimpa Sofiana Zahara ini tidak terulang lagi. Apalagi RS. Datu Beru Takengon adalah Rumah Sakit Daerah, jadi jangan sampai dengan adanya tindakan oknum tersebut menjadikan masyarakat Aceh Tengah enggan untuk berobat ke rumah sakit," kata Moch. Ainul Yaqin, S.HI.

Selanjutnya, kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah, LBH Banda Aceh Pos Takengon berharap untuk segera bertindak menelusuri kasus tersebut. Sehingga rasa keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum dapat dirasakan oleh keluarga pasien.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 7 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday143
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1057
mod_vvisit_counterThis month3157


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading