lbhaceh.org

LBH Mendesak agar PT Satya Agung dievaluasi
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Terkait Masalah Areal dan Pajak

Lhokseumawe : Terkait luas areal perkebunan PT Satya Agung dan penunggakan pajak senilai 3 miliar selama 9 tahun, YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak baik pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh c.q KPP Lhokseumawe mengevaluasi PT Satya Agung.

"Berdasarkan kewenangan Pemerintah Aceh dibidang pertanahan, maka sesegera mungkin untuk mengevaluasi luas areal HGU PT. Satya Agung. Mereka jangan hanya diam saja menyikapi persoalan ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera di perintahkan untuk melakukan pengukuran ulang. Pasalnya, informasi awal tentang dugaan terjadinya perluasan areal telah ada. Dan dapat disimpulkan tentunya hal tersebut terjadi secara inprosedural sehingga menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pemasukan kepada negara. Jelas, negara mengalami kerugian akibat perbuatan pengusaha tersebut," sebut Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.


"Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Utara melalui BPN juga harus melakukan verifikasi setiap dokumen terkait HGU PT Satya Agung dan selama ini pula perusahaan tersebut dihentikan aktifitasnya sementara waktu. Alasan akan hilangnya pekerjaan 390 karyawan tidaklah masuk akal. Sebab, indikakasi yang mengarah ke hal itu tidak ada, melainkan yang ada keberadaan perusahaan disekitar masyarakat hanya mendatangkan malapetaka. Indikasinya semua orang tahu, yakni fakta Raden kehilangan nyawa akibat ditembak oleh oknum petugas pengamanan perusahaan. Jelas, hal ini dilatarbelakangi dari aktifitas perusahaan tersebut," ucapnya kemudian.

Lebih jauh Rahmat menyebutkan, mengenai tugas evaluasi HGU sebagaimana yang diatur didalam Keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor 17 tahun 1990 tentang Penyempurnaan susunan keanggotaan dan tugas tim pertimbangan hak guna usaha perkebunan besar, yakni pertama, Memberikan/menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai permasalahan-permasalahan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan menggunakan fasilitas penanaman modal maupun tidak (non fasilitas penanaman modal), khususnya yang berkenaan dengan permohonan untuk memperoleh Hakperpanjangan, pembaharuan, pelepasan dan usul pembatalan/ pencabutan Hak Guna Usaha, sebagai bahan yang diperlukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam menetapkan keputusan tentang pemberian, perpanjangan, pembaharuan, pelepasan dan pembatalan/pencabutan Hak Guna Usaha atas perkebunan besar. Kedua, Mengadakan evaluasi atas pelaksanaan pemenuhan persyaratan- persyaratan dalam pemberian Hak penerima/pemegang hak, baik administratif pengusahaan, dan masalah-masalah Hak Guna Usaha Perkebunan Besar yang dianggap perlu. Hal ini juga sebagaimana kewenangan yang terdapat di dalam Permen Negara  Agraria/  Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Nah, jika nanti ditemukan adanya perluasan areal HGU secara inprosedural, selain sanksi administrasi pencabutan dan pembatalan sehingga HGU nya hapus sebagaimana yang diatur didalam PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 17 (ayat 1, huruf b)  yang  menyatakan “Hak Guna Usaha hapus karena dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena  tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14, si pengusaha bahkan  juga dapat diberikan sangsi pidana sebagaimana yang di atur di dalam UU No. 51 prp tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.

"Tak terkecuali dengan Kanwil DJP Aceh c.q KPP Lhokseumawe. Mereka juga harus sesegera mungkin melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap segala yang terkait dengan beban pajak yang dipikul oleh PT. Satya Agung. Pasalnya, penuggakan pajak selama 9 tahun dengan total nilai mencapai 3 miliar merupakan suatu hal yang sangat luar biasa. Apakah ada surat pemberitahuan yang isinya pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atau, menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menibulkan kerugian bagi negara," lanjutnya.

Kita khawatir dengan angka 3 miliar tersebut akan sangat rentan dengan “permainan” penyelesaian penunggakan pajak. Sama-sama kita ketahui saat ini dibidang perpajakan lagi ngetrend yang namanya mafia pajak. Maka, bukan maksud mengeneralisasi secara keseluruhan daerah tentang mafia pajak, tetapi hanya sebagai sutu sikap kewaspadaan, oleh karena itu, terkait dengan persoalan pajak PT. Satya Agung langsung saja pemeriksaannya diambil alih oleh Kanwil DJP Aceh.

Tentang pemeriksaan PT. Satya Agung oleh Kanwil DJP Aceh sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 6 Tahun 1983 Jo. UU No. 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan Perpajakan, pasal 29 angka 1, menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dan jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap beban pajaknya atau lainnya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, maka perusahaan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan di dalam UU No. 6 Tahun 1983 Jo. UU No. 28 Tahun 2007.

"Sekali lagi, baik Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara maupun Kanwil DJP Aceh harus serius dan benar- benar melaksanakan kewenangannya masing-masing dalam menyikapi persoalan PT. Satya Agung. Rakyat menaruh harapan yang sangat besar akan hal ini," paparnya.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 4 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday129
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1043
mod_vvisit_counterThis month3143


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading