|
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menduga telah terjadi judicial corruption (korupsi peradilan) atau lebih dikenal dengan praktek mafia peradilan, dalam proses persidangan perkara proyek pembersihan lahan (land clearing) dengan terdakwa Saifuddin ST, selaku rekanan proyek APBA 2008 bernilai kontrak Rp 3.5 miliar yang di dakwa mengambil kayu di luar batas ketentuan.
Penilaian itu disampaikan Wakil Direktur Bidang Interbal LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Pembela Umumnya, Chairul Azmi SH dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi kemarin. Keterangan itu disampaikan LBH menanggapi pernyataan yang dilansir, Jumat (12/3). Menurut LBH, dugaan ini dilihat dari beberapa pernyataan Humas PN Idi yang menyatakan, sidang perkara tersebut telah berlangsung puluhan kali, namun terdakwa selama ini juga tidak ditahan karena dijamin pihak keluarga, yang kemudian ditambahkan dengan pernyataan untuk kasus –kasus besar memang rentut (rencana tuntutan) dari Jaksa Agung di Jakarta,” kata Chairul.
Dalam ketarangan itu, LBH menduga telah terjadi Judicial Corruption, Hal ini dikarenakan bagaimana mungkin suatu perkara pidana bisa berlangsung puluhan kali, proses persidangan dalam perkara ini jelas telah melanggar ketentuan Pasal 50 KUHAP dan asas dari peradilan pidana yaitu asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim).
“Coba kita bayangkan perkara Illegal Logging sudah 2 (dua) tahun belum selesai proses hukum di tingkat pengadilan negeri,” tulis mereka. Menurut LBH, tidak ditahannya terdakwa dalam perkara illegal logging dan dugaan korupsi ini juga kami anggap sesuatu yang aneh, dikarenakan ketentuan terhadap pelanggar hukum dalam perkara illegal logging adalah pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun sampai dengan puluhan tahun dan denda milyaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal di sisi lain Humas PN Idi tersebut menyatakan bahwa perkara kasus land Clearing ini adalah perkara besar yang harus menunggu rentut dari Jaksa Agung di Jakarta. Terkait berbagai dugaan penyimpangan hukum ini, LBH Banda Aceh akan melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persidangan lanjutan perkara proyek pembersihan lahan (land clearing) dengan terdakwa Saifuddin ST, selaku rekanan proyek APBA 2008 bernilai kontrak Rp 3,5 miliar yang didakwa mengambil kayu di luar batas ketentuan, sedang menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya sidang ini sudah berlangsung puluhan kali, dan kini kita tunggu rentut dari Jaksa Agung,” kata Kepala PN Idi Aceh Timur Salahuddin SH MH, melalui Humas-nya Hasnul Fuad SH menjawab Serambi, Rabu (10/3) siang. Menurut Hasnul Fuad, terdakwa selama ini juga tidak ditahan karena dijamin pihak keluarga. Bila rentut sudah turun yang diberitahukan oleh pihak jaksa, maka pihaknya akan kembali menggelar perkara lanjutan di pengadilan Idi.(SI)
|