|
Written by SI
|
|
Banda Aceh - Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin, S.H, mengklarifikasi berita harian Serambi Indonesia, edisi Selasa (22/12) yang berjudul "Mantan Kadisdik Abdya Ditahan", katanya dalam berita itu penasehat hukum mantan Kadisdik Abdya tersebut adalah Zulfikar Sawang S.H (dari LBH Banda Aceh).
"Kami dari LBH Banda aceh, sangat merasa dirugikan atas penyebutan Zulfikar Sawang dari LBH Banda Aceh, karena dia tidak pernah tercatat sebagai anggota LBH Banda Aceh," ujar Kamaruddin.
Disebutkan, kasus-kasus yang tak dibenarkan ditangani oleh LBH Banda Aceh adalah, terkait kasus korupsi, Kejahatan HAM, Kejahatan Lingkungan, Kejahatan KDRT, Psikotropika-Narkoba. "Jadi tidak mungkin LBH Banda Aceh menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kadisdik Abdya,"katanya.
Dia juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LBH Banda Aceh dalam menjalankan profesi advokat, pihak LBH Banda Aceh tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, baik pidana maupun perdata. "Karena tindakan tersebut dapat merugikan nama baik LBH Banda aceh," demikian kata Kamaruddin, S.H.
|