|
Banda Aceh : LBH Banda Aceh menilai bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Simpang Keuramat yang bertugas melakukan pengamanan di perkebunan PT Satya Agung terhadap Raden (25),warga asal Aceh Timur yang selama ini bekerja sebagai penderes getah di PT Satya Agung di Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, yang menyebabkan korban meninggal dengan luka tembak di perut hingga ususnya keluar. Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM berat karena mengidentifikasi tindakan tersebut sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Kadiv sipil dan politik LBH Banda Aceh mengatakan, "Tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dalam pasal 13 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Semestinya dalam pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan pada norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bukan malah melakukan penembakan sampai meninggalnya korban” ujar zulfikar, SH
Tindakan penembakan dan hilangnya nyawa Korban tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan juga UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara tidak hanya bertentangan dengan apa yang telah disebut diatas akan tetapi melanggar juga apa yang telah dijelaskan diatas karena tindakan penembakan tersebut bertentangan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik dimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Dimana Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Padahal, secara tegas dalam penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian telah ada aturannya. Dimana dalam pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menyebutkan “prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi beberapa hal, salah satunya adalah point c, yaitu proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”. Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai tahapan dan pelaksanaan dalam penggunaan kekuatan oleh anggota polisi.
Dan juga tindakan penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Simpang Keuramat pengamanan PT Satya Agung patut diduga telah melanggar Pasal 359 KUHPidana disebutkan bahwa Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun
LBH Banda Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk menindak pelaku penembakan secara hukum bukan hanya menghukum pelaku secara sidang disiplin, sehingga kasus ini terpenuhinya prinsip Hak Asasi Manusia dan terciptanya kepastian hukum karena tindakan tersebut tindak pidana berat. Dan juga meminta kepada Kapolda Aceh supaya kasus-kasus yang serupa tidak terjadi atau terulang lagi di daerah-daerah lain.
|