|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Dir.LBH Banda Aceh ; "Tentara adalah alat pertahanan negara..." Banda Aceh - Menyikapi tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Pasi Intel Kodim 0115 kepada wartawan Harian Aceh Ahmadi di Simeulue, LBH Banda Aceh menyatakan keprihatinannya terhadap perbuatan tersebut. Direktur LBH Banda Aceh, Hospinovizal Sabri dalam siaran pressnya mengatakan bahwa “tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh anggota TNI dikarenakan perbuatan ini dilakukan diluar peran, fungsi dan tugas yang di gariskan dalam undang-undang”. “Tentara adalah alat pertahanan negara dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan interograsi apalagi disertai dengan kekerasan dan pengancaman”, sebut direktur LBH Banda Aceh.
“Kekerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada wartawan Harian Aceh, Ahmadi juga jangan dilihat hanya sebatas tindakan pelanggaran hukum disiplin tetapi ini adalah perbuatan pidana sehingga harusa diselesaikan melalui proses hukum formal jangan hanya diselesaikan melalui hukum disiplin prajurit”, ujar hospinovizal sabri. Oleh karena itu lanju dia “ LBH Banda Aceh meminta kepada Komandan Rayon Militer (Dandrem) Teuku Umar atau Panglima Daerah Militer (pangdam) Iskandar Muda selaku Perwira Penyerah Perkara untuk segera memerintahkan penyidikan dan menyerahkan kasus ini kepada pengadilan militer sesuai dengan Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer”.
Tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Pasi Inter Kodim 0115 Simeulue ini juga menunjukkan bahwa masih banyak anggota TNI yang belum mengetahui akan reformasi TNI yang hanya memiiliki fungsi sebagai alat pertahanan. “Sangat ironi bahwa sebagai prajurit sapta marga dan tunduk kepada sumpah parjurit masih banyak prajurit TNI yang belum mengetahui peran, fungsi dan tugas TNI sesuai dengan undang-undang, terlebih lagi hal ini dilakukan oleh seorang perwira”. Ujar Hospinovizal Sabri.
Hospi juga menambahkan “bahwa seharusnya Pasi Intel Kodim 0115 Simeulue yang merupakan perwira wajib memberikan contoh dan tauladan baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan di dalam maupun di luar kedinasan bukan malah melakukan kekerasan dan pengamcaman”.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan watak dan prilaku rejim orde baru yang melihat pers sebagai musuh dari pada pilar demokarasi” terang Hospi. “Paska reformasi selain Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif pilar demokarsi juga termasuk media dan kebebasan pres” tambah direktur LBH ini.
Hospi juga menjelaskan “bahwa kekerasan terhadap wartawan dan pers merupakan bentuk langsung ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi serta akan menghasilkan kelemahan daya kritis dan menciptakan kelompok apatis yang sangat berbahaya bagi keterbukaan dan demokarsi di negara ini dan di Aceh khususnya.”
“kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara karena pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin” lanjut Hospi. “Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan dalam kerangka itulah wartawan dan pers bekerja untuk memberikan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kekerasan terhadap wartawan dan pers juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum”. “wartawan bekerja berdasarkan hukum sehingga apabila ada informasi yang salah dalam peliputan kepada pihak-pihak harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku dalam undang-undang pers”. Tegasnya. “Undang-undang pers memberikan mekanisme hak jawab dan hak koreksi untuk tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan dan membetulkan atau megkoreksi kekeliruan informasi yang dibertakan pers” ditambahkan oleh Direkur LBH Banda Aceh. (hsp/ad)
|