lbhaceh.org

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Pertanyakan Penyelesaian Sengketa tanah Trumon
User Rating: / 0
PoorBest 
  

sertifikat_LBHacehSengketa tanah masyarakat akibat pembangunan Kompi Brimob di Desa Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Timur sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Padahal, sengketa tanah tersebut sejak tahun 2008 sudah ditangani oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Aceh. Hal ini sangat disayangkan,  dimana masyarakat yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan kompi Brimob merupakan masyarakat miskin. Seharusnya Pemerintah Aceh dalam hal ini Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Aceh dengan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut karena selain terjadi penyerobotan lahan masyarakat juga berdampak pada ekonomi dan penghidupan masyarakat setempat.

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai pemerintah tidak punya sense of crisis dan kepedulian terhadap masyarakat baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Selatan. Pemkab Aceh Selatan seharusnya tidak hanya tinggal diam menunggu penyelesaian dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi tetapi mempertanyakan komitmen Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah tersebut karena sengketa tanah Trumon berada dalam wilayah hokum Kabupaten Aceh Selatan.


Persoalan mendasar lain akibat lambannya pemerintah dalam melakukan proses penyelesaian sengketa tanah Trumon berdampak pada terbengkalainya pendidikan anak-anak setempat akibat lahan yang jadi sumber kehidupan orang tua mereka untuk membiayai pendidikan sekolah telah jadi komplek pembangunan kompi Brimob dan hal ini tidak pernah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Oleh karena itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sebagai sebuah lembaga advokasi hokum dan HAM dalam hal ini :
1.Mendesak Tim Fasilitasi Penyelesaian sengketa pertanahan Provinsi Aceh untuk dengan secepatnya mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah Trumon.

2.Mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk serius memperhatikan hak-hak ekosob masyarakat korban seperti hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan yang layak.

3.Meminta kepada POLRI/POLDA NAD untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada lahan sengketa tersebut baik pembangunan sarana dan prasarana Kompi Brimob maupun kegiatan lainnya sebelum ada penyelesaian konkrit dari Pemerintah Aceh.


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 3 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday45
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week795
mod_vvisit_counterThis month2040