|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Tapaktuan - Sengketa lahan rakyat di kabupaten Abdya sampai saat ini belum ada proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab Abdya. Padahal dari temuan pansus bentukan DPRK Abdya menemukan berbagai permasalahan dilapangan seperti penelantaran lahan HGU oleh PT, tumpang tindih kepemilikan lahan dan penguasaan lahan lebih dari 2 (dua) hektar. Temuan tim pansus ini sudah disampaikan ke pemerintah Abdya namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit. Persoalan ini sebenarnya harus secepatnya diselesaikan oleh Pemkab Abdya mengingat hal ini bisa memicu konflik social dan hokum di masyarakat.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria, SHI sangat menyayangkan lambannya proses penyelesaian dari pemerintah terhadap lahan sengketa yang ada di Abdya padahal persoalan ini sudah sangat lama dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan terjadinya beberapa konflik pertanahan di Abdya juga disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan peran instansi terkait ketika ada kebijakan perkebunan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah.
Sengketa lahan di Abdya terutama lahan yang di peruntukkan untuk perkebunan rakyat memang sudah sangat rumit persoalannya dan tumpang tindih penguasaannya namun hal ini tidak bisa menjadi alasan dari pemerintah untuk terus membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena membiarkan terjadinya keresahan dan malah bisa menjadi konflik diantara masyarakat bisa dikategorikan pemerintah melakukan pelanggaran HAM (By Ommision) oleh karena itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengharapkan pemerintah Abdya untuk menyelesaikan sengketa lahan secara komprehensif dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya.
Samadua, 27 April 2010 Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Syahminan Zakaria, SHI
|