|
Written by LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
|
|

Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat mengecam keras tindakan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga oknum mahasiswa ke Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Akibat dari penyerangan 2 (dua) orang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) babak belur akibat dikeroyok oleh oknum mahasiswa tersebut. Tindakan pemasukan pekarangan dan pengeroyokan tersebut sangat jelas bertentangan dengan aturan hukum. Oleh karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah mencemarkan nama baik mahasiswa dengan berperilaku ibarat preman.
Di samping itu kami juga sangat menyesalkan pernyataan Kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Parades yang telah menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tawuran antar mahasiswa. “pernyataan itu jelas-jelas salah dan sangat melukai hati korban.” Ujar Zul Azmi staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan yang juga pernah bekerja di LBH Pos Lhokseumawe.
Kapolsek Banda Sakti telah salah dalam melakukan penafsiran (interpretasi) hukum. “Sekelompok orang datang dengan memasuki pekarangan tanpa izin lalu melakukan pengeroyokan, korban saat itu juga telah menghindar dengan sikap tidak mau keluar, apakah kejadian tersebut dapat disimpulkan sebagai tawuran?” tanya Zul Azmi
Kami menduga ada pihak yang mendalangi penyerangan ke kantor LBH tersebut. Sebab alasan pertama sebelum kejadian tersebut beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Unimal telah melaporkan Unimal ke Komnas HAM. Kedua mahasiswa tidak akan berbuat senekat itu tanpa ada yang membackup apalagi gerakan yang dilakukan oleh Ormawa tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pelaku penyerangan tersebut.
Tindakan penyerangan ini sama sekali bukan tawuran sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolsek Banda Sakti.“ini jelas kriminal dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 atau 353 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan”
Oleh karena LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat menyesalkan pernyataan dari Kapolsek Banda Sakti tersebut. Kami berharap agar Polres Lhokseumawe memonitoring kasus ini dan bila perlu segera mengambil alih kasus ini sehingga dalam penegakan hukum benar-benar objektif.
|