|
Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang
Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan tersebut, dengan meminta keterangan baik lisan maupun tulisan dari ketiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan itu. Sehingga pernyataan Kajati Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang berharap ada pengakuan dari oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap 8 (delapan) orang saksi tersebut sangatlah jauh panggang dengan apinya. Harusnya pengakuan dari korban yang mengaku di peras tersebut juga harus di dengar keterangannya, sehingga berimbang dan adil.
"Sikap pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, jelas terkesan adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan. Sehingga pengusutan terhadap pratek pemerasaan yang terjadi sering tidak dilakukan dengan profesional dan transparan," ujar Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Melaboh.
"Harusnya pihak Kejati Aceh, serius menanggapi hal ini sebagai penegakan terhadap reformasi birokrasi di lembaga Kejaksaan yang juga mempunyai visi ”Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”. Sehingga kekhawatiran akan terulangnya kembali adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tidak akan pernah terjadi di kemudian hari," jelasnya.
"Dan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, bahwa praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap saksi-saksi yang berhadapan dengan hukum, diibaratkan seperti puncak gunung es, yang hanya terlihat kecil di permukaan namun sangat banyak praktek-praktek pemerasan ini yang tidak pernah muncul ke permukaan, dan menjadi perhatian publik," demikian ujarnya menyesalkan pernyataan dari Kajati Aceh.
"LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta pihak Pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh bersikap anti terhadap praktek-praktek ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oknum jaksa di lembaganya, dan selalu bersikap profesional dan transparan dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berdasarkan laporan masyarakat dan jika terbukti kebenarannya, harus diberikan sanksi tegas untuk membersihkan citra dan kredibilitas lembaga kejaksaan agar institusi kejaksaan tidak semakin terpuruk di mata masyarakat," kata Chairul Azmi, SH dalan siaran persnya.
|