|
Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL, dimana PKL diberi sarana dan prasarana tempat mereka berjualan secara layak di tempat lain.
Penertiban PKL di Pasar Langsa dengan alasan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota juga tidak boleh mengenyampingkan kegiatan pedagang kaki lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal yang perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.
Oleh karena nya, penegakan Qanun Kota Langsa Tentang Pedagang Kaki Lima harusnya lebih mengedepankan dialog dalam mencari solusi yang menguntungkan serta tidak merugikan PKL. Hal ini diperlukan untuk menghormati dan memperhatikan kondisi-kondisi lokal yang dapat menjauhkan pemerintah dari rakyatnya. Masyarakat kebanyakan di Kota Langsa pada umumnya mengatasi krisis ekonomi dan bertahan dengan mengembangkan sektor informal seperti PKL yang melakukan kegiatannya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak atas pekerjaaan bagi masyarakat indonesia pada dasarnya juga di jamin oleh negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hal ini berarti secara konstitusional negara dalam hal ini PEMKO Langsa berkewajiban menyediakan kesempatan kerja yang cukup, produktif dan renumeratif yang secara gamblang juga ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi :”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “.
Jaminan terhadap hak atas pekerjaan juga ditegaskan di dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”, Begitu juga sebagaimana ditegaskan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi dalam Undang-undang No.11 Tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakantindakan yang layak dalam melindungi hak ini”.
Oleh karena hak kewarganegaraan, khususnya juga bagi para PKL di Pasar Langsa dijamin oleh negara, maka kewajiban Pemerintah Kota (PEMKO) Langsa untuk menghormatinya, berdasarkan hal tersebut LBH Banda Aceh Pos Langsa mendesak PEMKO Langsa segera melakukan dialog untuk menyelesaikan masalah tersebut secara arif dan bijaksana tanpa mengedepankan tindakan kekerasan, sehingga dialog tersebut nantinya dapat menghasilkan putusan yang baik dan tidak merugikan PKL.
Langsa, 18 Agustus 2009 Wakil Direktur LBH Banda Aceh KAMARUDDIN, SH
Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa
CHAIRUL AZMI, SH
|