lbhaceh.org

LBH Banda Aceh Menilai Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah Mandul
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.

Misalnya, konflik tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar, di Kelurahan Peuniti, Banda Aceh, dan di Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane, Pidie. Selanjutnya, kasus konflik tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh, Trumon Timur, Aceh Selatan, konflik tanah Blangpadang Banda Aceh dengan TNI, konflik tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, konflik tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.



Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan PT Bumi Flora di Aceh Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT Ubertraco di Aceh Singkil, sengketa tanah masyarakat dengan PT Mitra di Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil. Selain itu, sengketa tanah masyarakat dengan PT Rundeng Nusantara di Kota Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT JBU di Aceh Singkil, dan sengketa tanah masyarakat dengan PT Sari Inti Rakyat di Suak Awe Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

“Berdasarkan amatan LBH terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan tersebut, kuat dugaan karena tim yang diketui oleh Assisten Pemerintahan Sekda Aceh tidak bekerja secara maksimal,” demikian isi siaran pers LBH Banda Aceh yang diterima Serambi, Jumat (16/7) kemarin. LBH Banda Aceh meminta, pemerintah segera menuntaskan berbagai sengketa dan konflik tanah yang terjadi di Aceh, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah sendiri. Tim yang telah dibentuk harus benar-benar bekerja, jangan sekedar dibentuk untukmencari simpati rakyat.

“Banyak fakta yang terlihat bahwa masyarakat harus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan tanahnya kembali, meski harus mempertaruhkan nyawanya,” demikian isi siaran pers yang ditandatangani tujuh pejabat di LBH Banda Aceh dan Pos Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Kutacane, Tapaktuan, dan Takengon.(saf)


Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 27 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday50
mod_vvisit_counterYesterday388
mod_vvisit_counterThis week1887
mod_vvisit_counterThis month3987


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading