lbhaceh.org

LBH Banda Aceh Desak Oknum Polisi Penembak Warga Alue Raya Di Tindak Tegas
User Rating: / 0
PoorBest 
  

PT. Surya Panen Subur  yg dibakarMeulaboh - Tugas Pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian tersebut juga tidak terlepas dari menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT. Surya Panen Subur (SPS) yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga Desa Aleu Raya, Kecamatan Darul Makmur mengakibatkan Muhib Dani (19 Tahun) terluka parah di bagian kaki akibat tembakan dan saat ini sedang menjalani perawatan di IGD RSUD Nagan Raya di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.


Dari data yang dihimpun, diduga kuat terdapat adanya kesalahan prosedur serta tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut, diantaranya :

1. Dugaan Kesalahan Prosedur yang dilakukan
Peristiwa dimana hanya karena terjadi percekcokan antara korban dan oknum Brimob tersebut, lantas memancing emosi kedua oknum Brimob sehingga ketika kedua korban melintasi PT. SPS (anak perusahaan PT.ASTRA) kedua oknum Brimob tersebut mengejar korban hingga ke perbatasan Desa Aleu Raya dan Aleu Kuyun dan kemudian melakukan pemukulan dan penembakan terhadap korban Muhib Dani. Hal ini jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sebagaimana kita ketahui bersama Polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata apinya menembak tersangka maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya, begitu juga jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak, sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya. Oleh karena itu Petugas Kepolisian di lapangan dibekali dengan kondisi fisik yang prima dan ilmu bela diri

2. Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan
Peristiwa pemukulan dan penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan berat sehingga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun

Akibat dari ulah oknum Brimob tersebut, juga mengakibatkan keresahan masyarakat di kemukiman Desa Cot Masjid, hingga berujung pada pengrusakan dan pembakaran terhadap PT. SPS (anak perusahaan PT.ASTRA) yang diperkirakan menimbulkan kerugian milyaran rupiah.

Berdasarkan hal diatas, LBH Banda Aceh Pos meulaboh mendesak ;


  • KAPOLDA mengambil tindakan tegas terhadap oknum Brimob yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga, dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat  kemukiman Desa Cot Masjid  khususnya dan Kabupaten Nagan Raya umumnya.
  • Meminta KOMNAS HAM untuk mengusut kasus pemukulan dan penembakan warga Desa Alue Raya, kemukiman Desa Cot Masjid, Kabupaten Nagan Raya agar penegakan HAM yang kita cita-citakan dapat terwujud hingga peristiwa ini tidak terulang dikemudian hari
  • Meminta keluarga korban untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut ke POLDA NAD dan melaporkan juga dugaan kesalahan prosedur yang terjadi ke PROPAM POLDA NAD.


Meulaboh, 26 April 2010
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh


Chairul Azmi, SH

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
MAKMUR  - Penipuan     |2010-05-01 05:15:04
Kepada Bapak yang Terhormat,

Saya Makmur di Padang, telah ditipu oleh Nasabah
BRI Banda Aceh Acc. 3906-01-007865-53-5 a/n Muthahir dengan no.hp 081919751818,
dimana ia menggunakan rekening tersebut diatas untuk melakukan ******an dengan
cara menjual barang (kacamata X-Ray) di internet. Dan saya sendiri adalah
korbannya dimana di bulan April 2010 ini saya memesan barang, tetapi sampai
sekarang barang tersebut tidak juga dikirimnya, dengan alasan pada saat ditanya
kembali dia beralasan barangnya tidak ada malahan ia minta tambah uang untuk
pengiriman produk itu juga dengan kode lain, tetapi ketika saya sms dengan nomor
lain untuk berpura-pura membeli barang, ia mengatakan barangnya ada. Dari
situlah diketahui bahwa ia telah melakukan ******an. Kemudian saya coba cek di
internet, ternyata tidak hanya saya yang menjadi korbannya, karena sebelumnya
juga telah ada korban lainnya. Oleh karena itu, lewat media ini saya saya mohon
Hary  - iklan ******an     |2010-12-18 03:03:17
Betul!!! kevin alias muthahir adalah ******,dan saya termasuk orang ditipunya
dan setelah uang saya transfer ke rek BRI Banda Aceh Acc. 3906-01-007865-53-5
a/n Muthahir dan no hp nya 081919751818,barang saya pesan itu tdk ada dikirimnya
sampai saat ini dan telah hampir 2 tahun.mohon pihak berwajib untuk menangkap
sang ****** itu,sebab telah banyak yg ditipunya dan bisa di lihat di google,
yahoo dan facebox.
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 27 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday45
mod_vvisit_counterYesterday388
mod_vvisit_counterThis week1882
mod_vvisit_counterThis month3982


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading