|
Banda Aceh - Terkait tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pada 24 Agustus 2010 lalu yang dilakukan oleh M. Anis Mauliza/Sekjend. (demisioner) BEM Unimal bersama belasan orang lainnya terhadap korban Safri Munandar dan Hermansyah mahasiswa Unimal, kami mendesak Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk memastikan penanganan perkaranya sampai tuntas.
"Penyerangan dan pengeroyokan ini adalah tindakan disengaja dan terencana. Karena dengan gagahnya, pelaku bersama teman-temannya sengaja mencari korban yang tengah berada di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Dari keterangan korban, terlihat memang pelaku dan temannya sangat gagah berani dan penuh emosional melakukan penyerangan di kantor kami. Setelah puas menyerang dan mengeroyok kemudian pelaku meninggalkan kantor kami," Ujar Mohd. Alhamda, S.HI, Wakil Direktur Operasional LBH Banda Aceh.
"Dari pola yang dilakukan, pelaku melakukannya bukan sporadis, tetapi sudah terencana dan cukup matang karena pelaku sudah mengetahui dimana saja keberadaan korban saat jam-jam tertentu, termasuk korban yang dicarinya tetapi tidak ada di tempat kejadian," sambungnya kemudian.
"Selanjutnya, dalam melakukan aksi, pelaku juga membawa teman-temannya yang berjumlah belasan orang. Karena mungkin saja pelaku tau, bahwa korban sering berada di kantor kami bersama teman-teman lainya, sehingga dugaan kami pelaku tidak berani melakukannya secara sendiri atau dua tiga orang saja, karena pelaku telah memperhitungkan sebelumnya jumlah kekuatan korban, inilah yang kami maksudkan terpola dan sistematis," Ujar Mohd. Alhamda, SH.I.
"Tentu saja kami tidak dapat terima atas tindakan yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan “di depan mata kami”. Apalagi ini dilakukan kelompok terpelajar. Oleh karenanya kami mendesak kepada Kapolda Aceh Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk memastikan proses hukumnya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang mengintervensi," katanya.
Terkait dengan desakan ini, LBH Banda Aceh bersama-sama lembaga KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM dan AJMI telah melayangkan surat terbuka yang isinya mendesak Kapolda Aceh untuk memastikan proses hukum dalam perkara ini. Desakan mohon penyelesaian perkara juga telah disampaikan oleh YLBHI pada 27 Agustus 2010 lalu kepada Kapolsek Banda Sakti diminta untuk segera memproses pelaporan dan kepolisian memprosesnya sesuai dengan aturan hukum.
|