| LBH: Audit Peralatan dan Lingkungan PT PIM |
|
"Untuk itu supaya peristiwa ini tidak terulang lagi, maka pemerintah sesuai dengan kewenangan nya untuk melakukan audit terhadap semua peralatan yang ada di PT PIM. Sehingga perusahan tersebut tidak lagi memberikan dampak ke pada masyarakat yang ada disekitar nya,"ujar Zulfikar, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Selain LBH juga meminta kepada pihak PT PIM untuk juga melakukan Audit Lingkungan Hidup, karena audit lingkungan hidup merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Pasal 48 “Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup”. Dan Pasal 49 ayat “(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup”.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Lhokseumawe - Kebocoran ammonia di PT PIM telah terjadi berulang kali, akibat dari kebocoran tersebut masyarakat yang disekitar lokasi pabrik tersebut ikut merasakan dampak nya. Dan terakhir kemarin terjadinya kebakaran pipa PT PIM. Peristiwa ini bukan merupakan tidak dapat di katakana hal yang sepele karena imbas nya adalah lingkungan masyarakat menjadi tidak sehat lagi. Karena hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia. 


















