|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Tapaktuan : LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan bekerjasama dengan LSM Yayasan Mata Air (YAMA) dan KAuM (Kajian dan Advokasi Hukum) mengadakan seminar tentang pertambangan yang bertajuk “Kebijakan Politik dan Ekonomi di Kabupaten Aceh Selatan atas Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan”. Kegiatan seminar yang bertempat di kantor LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan, aparat penegak hokum, masyarakat, LSM dan wartawan. Materi seminar di isi oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, Rusman Sinaga, S.Sos, Kadis Pertambangan dan Energi, Asrul Hadi, S.Hut dan Direktur Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) M. Nasir, SH sementara Ketua DPRK Aceh Selatan yang diundang sebagai narasumber tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Seminar yang dipandu oleh Syahminan Zakaria (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan) berlangsung alot dan menarik. Para peserta begitu antusias melontarkan pertanyaan yang bernada kritikan terhadap kinerja Pemerintah Aceh Selatan khususnya Dinas Pertambangan dan Energi yang dinilai sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di Aceh Selatan. Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh selatan belum melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan operasional pertambangan PT. PSU (Pinang Sejati Utama) yang dinilai oleh banyak pihak telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah Aceh Selatan sendiri. Disamping itu, Pemerintah Aceh Selatan juga belum menyikapi dengan serius persoalan Pertambangan Rakyat di Sawang yang telah merenggut beberapa nyawa akibat tidak adanya kebijakan Pemkab Aceh Selatan yang mengatur tentang pertambangan rakyat.
Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan yaitu :
- Mendesak pemerintah kabupaten Aceh selatan untuk secepatnya membuat regulasi daerah yang mengatur tentang pertambangan.
- Mendesak pemerintah Aceh Selatan untuk secepatnya melakukan action (tindakan) terhadap penyalahgunaan izin eksploitasi yang dilakukan oleh PT. PSU (Pinang Sejati Utama)
- Mendesak Pemerintah Aceh selatan untuk melakukan langkah-langkah responsive terhadap adanya pertambangan rakyat di Sawang, Samadua dan ditempat-tempat lain yang ada dalam Wilayah kabupaten Aceh Selatan.
- Meminta Polres Aceh selatan untuk lebih intensif melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan diwilayah aceh selatan.
Seminar yang dimulai pada pukul 10.00 wib berakhir pada pukul 13.30 wib yang ditutup oleh ketua panitia Ir. Subiyono. (smy/fr).
|