lbhaceh.org

LBH Adakan Seminar Publik Tentang Pertambangan
User Rating: / 0
PoorBest 
  

Tapaktuan : LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan bekerjasama dengan LSM Yayasan Mata Air (YAMA) dan KAuM (Kajian dan Advokasi Hukum) mengadakan seminar tentang pertambangan yang bertajuk “Kebijakan Politik dan Ekonomi di Kabupaten Aceh Selatan atas Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan”. Kegiatan seminar yang bertempat di kantor LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan, aparat penegak hokum, masyarakat, LSM dan wartawan. Materi seminar di isi oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, Rusman Sinaga, S.Sos, Kadis Pertambangan dan Energi, Asrul Hadi, S.Hut dan Direktur Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) M. Nasir, SH sementara Ketua DPRK Aceh Selatan yang diundang sebagai narasumber tidak datang tanpa alasan yang jelas.


Seminar yang dipandu oleh Syahminan Zakaria (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan) berlangsung alot dan menarik. Para peserta begitu antusias melontarkan pertanyaan yang bernada kritikan terhadap kinerja Pemerintah Aceh Selatan khususnya Dinas Pertambangan dan Energi yang dinilai sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di Aceh Selatan. Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh selatan belum melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan operasional pertambangan PT. PSU (Pinang Sejati Utama) yang dinilai oleh banyak pihak telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah Aceh Selatan sendiri.  Disamping itu, Pemerintah Aceh Selatan juga belum menyikapi dengan serius persoalan Pertambangan Rakyat di Sawang yang telah merenggut beberapa nyawa akibat tidak adanya kebijakan Pemkab Aceh Selatan yang mengatur tentang pertambangan rakyat.

Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan yaitu :

  • Mendesak pemerintah kabupaten Aceh selatan untuk secepatnya membuat regulasi daerah yang mengatur tentang pertambangan.
  • Mendesak pemerintah Aceh Selatan untuk secepatnya melakukan action (tindakan) terhadap penyalahgunaan izin eksploitasi yang dilakukan oleh PT. PSU (Pinang Sejati Utama)
  • Mendesak Pemerintah Aceh selatan untuk melakukan langkah-langkah responsive terhadap adanya pertambangan rakyat di Sawang, Samadua dan ditempat-tempat lain yang ada dalam Wilayah kabupaten Aceh Selatan.
  • Meminta Polres Aceh selatan untuk lebih intensif melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan diwilayah aceh selatan.

Seminar yang dimulai pada pukul 10.00 wib berakhir pada pukul 13.30 wib yang ditutup oleh ketua panitia Ir. Subiyono. (smy/fr).

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 8 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday131
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1045
mod_vvisit_counterThis month3145


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading