|
Penangkapan sewenang-wenang Terhadap Abdullah alias Si Panyang
Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara.
Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korban sama sekali tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara tersebut. Akan tetapi, yang dilakukan adalah langsung melakukan penangkapan dan tanpa disertai surat penangkapan terhadap diri Korban dengan tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan yang dilakukan oleh Telapor, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Bahwa tindakan terhadap Korban bertentangan denganĀ Pasal 9 ayat (1),
(2), (4), dan( 5) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2005
tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan
Politik yang menyatakan bahwa: Pasal 9 ayat (1,2,4,dan 5)
(1.) Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
(2.) Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
(4.) Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
(5.) Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan. Pasal 10 ayat (1) Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
Bahwa tindakan dalam melakukan penangkapan terhadap diri Korban tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hal tersebut nyata-nyata melanggar pasal 17 sebagaimana dimaksudkan dalam KUHAP. Bahwa atas tindakan tersebut kepada Korban, secara langsung telah terjadi tindakan perampas hak kemerdekaan, dan hak atas persamaan di muka hukum sekaligus telah mencemarkan nama baik atas kehormatan diri pribadi Korban. Tindakan itu juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 huruf d, pasal 7 huruf h, pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 15 ayat 1, 2, 3, dan 4, pasal 16 ayat 1, pasal 17 ayat 1 dan 2, pasal 21 dan Kode Etik Bagi Aparatur Penegak Hukum, yang disahkan oleh resolusi Majelis Umum 34/169 Tanggal 17 Desember 1979 sebagaimana di jelaskan dalam pasal 1 dan pasal 2.
Lhokseumawe, 20 junuari 2009 LBH BNA POS LHOKSEUMAWE Koordinator
Zulfikar, SH
|